KABUPATEN- Bos Penginapan Bounty, Hendra Prasetyo, 36, ditahan polisi pada Sabtu malam (22/2).
Pria asal Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Kepanjen tersebut ditetapkan menjadi tersangka penadahan mobil Honda CRV hasil penggelapan.
Mobil berwarna silver dengan nomor polisi N 1137 EZ itu milik Dwi Irawanto, 33, warga Kelurahan Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
”Tersangka Hendra kami tangkap atas pengembangan dari pelaku penggelapan mobil atas nama Mahfudz,” kata Kanit Reskrim Polsek Gondanglegi Ipda Djoko Taufan Kuncoro.
Saat ini Mahfudz sudah berada di Lapas Lowokwaru untuk menjalani hukuman 7 bulan penjara.
Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen menyatakan bahwa Mahfudz terbukti melakukan penggelapan dan menjatuhkan hukuman pada 21 Januari lalu.
Kasus penggelapan itu bermula pada 5 Maret 2024, saat Dwi datang ke kediaman Mahfudz di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi.
Kala itu Dwi meminta dicarikan pekerjaan.
Di tengah-tengah pembicaraan, Mahfudz yang sehari-hari bekerja sebagai sales rokok menyatakan keinginan untuk meminjam mobil Dwi sampai sore.
Dwi diminta menunggu sampai urusan selesai.
Mahfudz pun pergi bersama temannya yang bernama Said.
Namun sampai pukul 17.00, mereka tak kunjung kembali.
Dwi kemudian menghubungi Mahfudz melalui telepon.
”Kemudian dijawab oleh Mahfudz bahwa dia pergi selama tiga hari. Tapi sampai lima bulan mobil korban tidak kembali,” ucap Taufan.
Kali terakhir, Mahfudz mengatakan bahwa mobil itu sudah digadaikan ke Hendra.
Akhirnya Dwi memutuskan untuk membuat laporan polisi.
Mahfudz pun ditangkap dan ditahan pada 25 Agustus 2024.
Polisi juga menemukan fakta bahwa mobil milik Dwi terparkir di gudang Penginapan Bounty, Jalan Panglima Sudirman, Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen.
Kini, mobil beserta surat-suratnya itu berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.
Said kemudian ditangkap pada 11 September 2024 dan kini sedang menjalani proses persidangan.
Taufan menyebutkan bahwa selama ini Hendra tidak mengakui perbuatannya.
Tapi, setelah meminta keterangan dari Mahfudz, Said, saksi lain, dan memeriksa rekening koran Hendra, polisi merasa cukup untuk menetapkan Hendra sebagai tersangka penadahan. (biy/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana