Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pengedar Sabu Asal Pasuruan Meninggal di Lapas karena TBC

Mahmudan • Rabu, 26 Februari 2025 | 00:30 WIB
VONIS 6 TAHUN: Terdakwa peredaran sabu-sabu ribut Yulianto (kanan) menjalani persidangan di PN Kepanjen kemarin (24/2). (BIYAN MUDZAKY HANINDITO / RADAR KANJURUHAN)
VONIS 6 TAHUN: Terdakwa peredaran sabu-sabu ribut Yulianto (kanan) menjalani persidangan di PN Kepanjen kemarin (24/2). (BIYAN MUDZAKY HANINDITO / RADAR KANJURUHAN)

KEPANJEN – Ada dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan aparat kepolisian, namun hanya satu yang menjalani persidangan, yakni Ribut Yulianto.

Pria 41 asal desa Tamanayu, Kecamatan Tirtoyodo itu menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (24/2).

Dia mempertanggungjawabkan kasus peredaran narkoba karena teman satu komplotan, Agung Firman Abadi, 38, meninggal di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Pria 38 tahun asal Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan, Pasuruan itu meninggal akibat menderita tuberkulosis (TBC).

Untuk diketahui, keduanya ditangkap saat mengedarkan sabu-sabu 11,93 gram pada 11 September 2024 lalu.

Mulanya, yang tertangkap adalah Ribut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi tiga poket sabu-sabu seberat total 11,93 gram di rumah Ribut.

Ketika diinterogasi, Ribut mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Agung.

Kemudian polisi menangkap Agung.

Rupanya Agung pernah menjalani hukuman 7 tahun 6 bulan penjara atas kasus narkoba pada 2019.

Setelah tertangkap, keduanya ditahan sambil menunggu proses persidangan.

Dalam masa tahanan itulah Agung meninggal dunia.

Atas perbuatan tersebut, keduanya dituntut 9 tahun penjara pada 3 Februari lalu.

Namun dalam sidang putusan kemarin, Ribut divonis 6 tahun bui.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurkhoyin SH MH mengatakan, Agung tidak dapat dihadirkan karena sudah meninggal dunia.

”Yang bersangkutan meninggal tanggal dua pekan lalu, karena sakit Tuberkulosis (TBC),” kata dia setelah sidang.

Diketahui Agung meninggal pada 16 Februari lalu.

Jenazahnya sudah diambil keluarganya untuk dikebumikan di Pasuruan.

”Sidang tadi (kemarin, 24/2) menyerahkan surat dari Lapas. Tapi karena harus surat aslinya, jadi sidang penyerahan surat pernyataan ditunda tanggal 3 Maret depan,” ujar dia.

Ribut divonis 6 tahun bui atas pelanggaran menerima narkoba golongan satu bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram sesuai pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

”Berikut denda Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar diganti 3 bulan,” kata ketua majelis hakim Agus Soetrisno SH membacakan vonis. (biy/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Lapas #tbc #meninggal #pengedar narkoba #Sabu