Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Semalam Sita 717 Minol tanpa Izin Edar

Bayu Mulya Putra • Jumat, 28 Februari 2025 | 18:15 WIB
TEGAS: Petugas dari Satpol PP Kota Malang menyita minuman beralkohol dari salah satu toko di Kecamatan Sukun, rabu (26/2).
TEGAS: Petugas dari Satpol PP Kota Malang menyita minuman beralkohol dari salah satu toko di Kecamatan Sukun, rabu (26/2).

MALANG KOTA - Mendekati bulan Ramadhan, Satpol PP semakin gencar melakukan pengawasan terhadap minuman beralkohol (minol).

Seperti dilakukan pada Rabu malam (26/2), ada 717 botol minol yang disita.

Seluruh minol yang disita itu tidak memiliki izin edar.

Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono mengatakan, ratusan botol minol yang disita termasuk dalam tipe A, B, dan C.

”Kami menemukannya di empat toko di Kecamatan Sukun,” kata dia.

Heru melanjutkan, penindakan terhadap minol dilakukan berdasar Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Minuman Beralkohol.

”Selain itu penindakan juga dilakukan dalam rangka operasi cipta kondisi gabungan pencegahan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum),” jelas pejabat eselon II B Pemkot Malang tersebut.

Heru berharap, operasi yang dilakukan bisa menciptakan situasi yang kondusif.

Lebih lanjut, pihaknya bakal tetap menjaga kondusivitas melalui sinergi bersama jajaran terkait.

Seperti kepolisian, TNI, tim PPNS, tim beruang, dan tim jaguar.

Operasi serupa masih berpotensi digelar lagi. Khususnya pada bulan Ramadan.

Untuk waktu dan tempat, petugas selalu merahasiakannya. (mel/by)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Miras #polisi #Satpol PP #Penyitaaan Miras