KEPANJEN – Paring M. Nuari, pemuda 32 tahun asal Sukolilo, Surabaya bakal menua di dalam penjara. Kuli bangunan itu terancam hukuman 15 tahun penjara karena tega menghabisi pacarnya, Adik Ayu Sebtiar, 27. Perbuatan keji pelaku pada 15 Desember 2024 itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin. Selama menjalani persidangan, Nuari hanya menunduk. Tatapan matanya kosong. Sidang dimulai dengan pemeriksaan identitas. Hakim menanyakan di mana waktu dan kejadian pembunuhan tersebut. ”Kejadiannya di Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, apakah benar?” tanya ketua majelis hakim Agus Soetrisno SH dan langsung dibenarkan terdakwa.
Diketahui, antara korban dan terdakwa sama-sama berdomisili di Surabaya. Keduanya merupakan tetangga dan memiliki hubungan asmara. Namun belakangan pelaku bekerja di Kepanjen. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjar Rudi Admoko SH MH mengatakan dalam dakwaannya bahwa pada 15 Desember 2024 itu, korban meminta dijemput terdakwa di Terminal Arjosari, Kota Malang. Setelah itu, mereka pun bertemu dan langsung menuju ke Kepanjen. Mereka sempat berkeliling-keliling Kepanjen. Pada awal-awal tersebut tidak ada yang mencurigakan. Hanya bertanya kabar dan mau apa ke Malang. ”Lalu mereka menuju ke Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, ke sebuah gubuk di tengah perkebunan tebu,” terang Anjar. Di gubuk tersebut, mereka sempat melakukan hubungan suami istri. Setelah puas, tiba-tiba ponsel Ayu berbunyi tanda notifikasi ada pesan masuk. Penasaran, Nuari melihat isi percakapan tersebut saat korban sedang membalas chat tersebut. Di situ, pelaku terbakar cemburu. Lantaran nama kontak orang tersebut adalah ’Sayang’. Terdakwa kemudian memukul pipi korban sambil bertanya siapa yang baru saja mengirim pesan. Tidak dijawab, pelaku memukul lagi sampai korban jatuh telentang. ”Lalu dia mengambil meja kayu yang ada di gubuk tersebut, lalu menginjak perut korban supaya tidak melawan dan dia memukulkan meja tersebut ke kepala korban sebanyak empat kali sampai korban sekarat. Bahkan dalam keadaan sekarat itu, pelaku sempat menyetubuhi korban lagi,” ujar pria yang menjabat sebagai Kasubsi Prapenuntutan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang tersebut. Setelah itu, ponsel dan cincin emas milik korban dibawa lari. Kini, Nuari harus menghadapi risiko menua di penjara. ”Kami mendakwanya dengan pasal 338 (pembunuhan) dan 351 ayat 3 KUHP (penganiayaan yang menyebabkan kematian). Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara,” kata Anjar. (biy/dan)
Editor : A. Nugroho