Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dua Pengedar Sabu Beralih Jual Ekstasi

Mahmudan • Senin, 10 Maret 2025 | 00:20 WIB
TERDAKWA: Dua pengedar, Purnomo dan Viccy Xavarius menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
TERDAKWA: Dua pengedar, Purnomo dan Viccy Xavarius menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.

KEPANJEN – Dua residivis pengedar sabu-sabu (SS) kembali di penjara.

Keduanya dijerat lantaran kedapatan mengedarkan 1.495 butir ekstasi alias ineks.

Mereka adalah Purnomo, 45, dan Viccy Xavarius, 31. Purnomo merupakan warga Sumbersuko, Kecamatan Tajinan yang bermukim di Buring, Kota Malang.

Sedangkan Viccy merupakan warga Lesanpuro, Kota Malang.

Keduanya ditangkap pada 9 November 2024 lalu.

Kali pertama yang ditangkap adalah Viccy, sekitar pukul 02.00.

Dari pemeriksaan terhadap Viccy, tiga jam kemudian, tepatnya pukul 07.00 polisi membekuk Purnomo.

Viccy ditangkap di sebuah penginapan di Desa Jeru, Kecamatan Tumpang.

“Waktu itu barangnya ada di balik bantal salah satu kamar,” kata Viccy.

Dia mengaku mendapat arahan dari seseorang bernama Igam.

Salah satu napi Lapas Madiun. Dia berkomunikasi dengan terdakwa melalui Facebook.

Tapi ternyata, Viccy hanyalah suruhan. Sebelum berkomunikasi dengan Igam, dia sudah berkomunikasi dengan Purnomo.

Waktu itu, Viccy ke Tumpang menggunakan sepeda motor Honda Vario nomor polisi (nopol) N 6423 ACV milik Purnomo.

Viccy mengaku setelah dari Tumpang, dia diarahkan menuju ke Kepanjen untuk meranjau pil berlogo hello kitty tersebut.

Dalam pengakuan Purnomo yang ditanya setelah Viccy, Higam sudah menjanjikan upah Rp 5 juta.

Tapi baru ditransfer Igam Rp 500 ribu.

“Saya kasih lagi ke Viccy Rp 300 ribu untuk beli bensin, Rp 200 ribu saya tahan karena Viccy punya utang,” kata dia.

Pada saat dia jalan ke Tumpang, Viccy mengaku belum ada transferan upah masuk.

 

Baru ketika ditangkap polisi, notifikasi uang masuk ke rekening muncul di ponselnya.

Dari sana, polisi menangkap Purnomo.

Keduanya juga mengaku sudah pernah masuk penjara.

“Saya dulu pernah masuk penjara pada 2010 karena konsumsi sabu-sabu. Kena hukum 6 tahun penjara, tapi menjalani 4 tahun,” kata Purnomo.

Sedangkan Viccy menjalani hukuman di dalam Lapas selama 5 tahun 7 bulan.

Masuk pada 2018, kemudian keluar 2023. (biy/dan)

Editor : A. Nugroho
#pengedar sabu #Kabupaten Malang #kriminal