RADAR MALANG – Tiga anggota TNI AL terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurahman di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak dipecat dari militer. Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, siang ini (25/3).
Selain dipecat, dua dari terdakwa yakni Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Serta Satu Akbar Adli juga divonis penjara seumur hidup. Sementara satu terdakwa yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan selain diberhentikan dari militer hanya divonis empat tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman yang membacakan vonis menyatakan terdakwa 1 dan 2 yakni Apri Adli dan Akbar Adli terbukti bersalah dalam pembunuhan bencana dan penadahan yang dilakukan secara bersama-sama. “Terdakwa 1, pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 2, pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” tandas hakim.
Sementara terdakwa 3 yakni Rafsin Hermawan hanya terbukti dalam kasus penadahan. “Terdakwa 3, pidana pokok penjara selama 4 tahun, menetapkan selama waktu terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” sambung hakim.
Sementara barang bukti dikembalikan kepada yang berhak. Termasuk barang-barang milik almarhum yang dikembalikan kepada keluarga almarhum.
Tak hanya membacakan vonis, di akhir persidangan, hakim juga meminta para terdakwa masing-masing mengulangi vonis yang sudah dibacakan. Masing-masing terdakwa menjawab dengan lugas ala militer.
Editor : A. Nugroho