MALANG KOTA – Kasus kriminalitas yang terjadi selama Operasi Ketupat Semeru 2025 cenderung menurun.
Terhitung sejak 23 Maret sampai 7 April, Polresta Malang Kota mencatat hanya ada 20 tindak kriminal.
Lebih sedikit dibanding saat Operasi Ketupat Semeru 2024.
Kabag Ops Polresta Malang Kota AKP Sutomo menyebut, tahun lalu pihaknya mencatat 51 tindak kriminal pada operasi yang sama.
Didominasi oleh pencurian dengan pemberatan (curat) yang disertai dengan membongkar atau perusakan di tempat umum sebanyak 13 kejadian.
Disusul gangguan ketertiban umum dengan jumlah 10 kejadian.
Ada juga enam tindak penganiayaan, masing-masing empat kasus penipuan, pengeroyokan, dan pencurian biasa, serta masing-masing dua kasus curanmor dan KDRT.
“Sisanya tindakan seperti curas, penggelapan, melawan petugas, pengancaman, pemalsuan, hingga kejahatan trans nasional lainnya,” sebut Sutomo, kemarin (7/4).
Tahun ini, tindak kriminal selama Operasi Ketupat Semeru 2025 didominasi gangguan ketertiban umum.
Jumlahnya empat kejadian.
Disusul tiga kasus penggelapan dan tiga kejadian penipuan.
Ada juga kasus curat, penganiayaan, dan pengeroyokan yang jumlahnya masingmasing dua kasus.
Kejadian lain berupa curas, KDRT, pencemaran nama baik, persetubuhan terhadap anak, melawan petugas, hingga kejahatan trans nasional.
“Secara global ada penurunan 70 persen dibanding tahun lalu,” tegas perwira dengan tiga balok emas di pundak tersebut.
Kendati ada penurunan jumlah tindak kriminal, Polresta Malang Kota tetap melakukan patroli rutin.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M. Sholeh juga selalu mengimbau agar masyarakat tetap berhati-hati.
“Yang terpenting waspada. Kalau melihat situasi dan merasa khawatir, bisa melaporkan ke polisi,” ucapnya.
Salah satu kasus yang terungkap adalah pencurian motor di Jalan Muharto VII, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang pada 4 April lalu.
Pelakunya adalah warga setempat yang ternyata sudah lebih dari 20 kali melakukan tindak kriminalitas.
Terakhir dia mencuri Honda Scoopy milik tetangganya.
“Tersangka kami kenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (mel/fat)
Editor : A. Nugroho