PAKISAJI – Polres Malang getol memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal alias tanpa izin.
Setelah menyita ratusan botol ”banyu setan” dari dua kafe di Kecamatan Pakisaji, kini menyita puluhan botol di toko.
Toko tersebut milik MHD, 62, di Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji. Kemarin (14/4) dia dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Penggerebekan dilakukan bersama jajaran Satpol PP Kabupaten Malang pada Minggu lalu (13/4).
Baca Juga: Ribuan Botol Miras Ilegal di Malang dan Batu Dimusnahkan
Dalam penggerebekan tersebut, tim menyita 10 botol miras berbagai merek. Rinciannya, lima botol bir bintang berkapasitas 620 mililiter, tiga botol bir bintang kemasan 320 mililiter, dan dua botol Vodka. Seluruh miras itu dijual dengan bebas di toko miliknya tanpa pengawasan petugas.
“Pelaku tetap kami proses sesuai peraturan yang ada,” ujar Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar kemarin.
Selain itu, pelaku juga diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan menjual miras lagi. Kendati sudah ada surat perjanjian, pelaku tetap dikenai sidang tipiring di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.
Sebelum melakukan penggerebekan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Warga mengeluh lantaran ada peredaran miras di sekitar permukiman mereka.
Baca Juga: 213 Botol Miras Disita, Belasan LC Dipulangkan di Kabupaten Malang
“Penjualan yang dilakukan pelaku memang tersembunyi,” lanjut Bambang.
Pelaku kesehariannya menyebarkan promosi miras dari mulut ke mulut. Sebelumnya, polisi juga sudah menyita 213 botol miras dari dua kafe di Pakisaji.
Yaitu Cafe JG Bendo dan Cafe Pelangi. Kedua pemilik kafe juga dikenai sidang tipiring oleh petugas. Sidang tipiring mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 17 Tahun 2003 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Sanksinya pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 5 juta. Sanksi terburuk bisa berujung pada pencabutan izin usaha. (aff/dan)
Editor : Aditya Novrian