Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Residivis Asal Jabung Kabupaten Malang Tepergok saat Curi Motor

Mahmudan • Rabu, 16 April 2025 | 17:51 WIB
NYARIS DIMASSA: Aparat kepolisian melakukan olah TKP di persawahan Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis kemarin (15/4). (POLSEK PAKIS FOR RADAR KANJURUHAN)
NYARIS DIMASSA: Aparat kepolisian melakukan olah TKP di persawahan Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis kemarin (15/4). (POLSEK PAKIS FOR RADAR KANJURUHAN)

PAKIS - Mufhanjar Zunaedi, 29, hampir babak belur dimassa warga Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis kemarin (15/4).

Residivis pembobolan rumah asal Sukopuro, Kecamatan Jabung itu ditangkap warga saat hendak mencuri sepeda motor.

Sebelumnya, Kariyanto, 48, warga Sidomulyo, Kecamatan Jabung memarkir kendaraannya di persawahan desa sekitar.

Setelah sepeda motor Honda Supra NF 100 dengan nomor polisi N 3741 HK itu diparkir, dia bersama teman temannya menanam padi.

Aktivitas tersebut dilakukan sejak pukul 06.00.

Dua jam kemudian, sekitar pukul 08.00 dia mendengar temannya sesama petani berteriak maling motor sambil menunjuk ke arah pelaku.

Sontak saja korban bersama petani lain berlari menuju ke arah pelaku.

“Saat itu kunci sepeda motor korban memang masih menancap,” ujar Kapolsek Pakis AKP Suyanto.

Mereka mengetahui saat pelaku menghidupkan mesin motor.

Sadar dikejar beberapa petani, pelaku meninggalkan motor tersebut kemudian berlari ke tengah sawah.

Tak berselang lama, pelaku ditangkap para petani.

Agar tidak dikeroyok petani lainnya, pelaku dibawa ke kantor desa.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Pakis.

 “Berdasar pemeriksaan sementara, pelaku memang residivis,” ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar kemarin.

Dia mengatakan, pelaku pernah dihukum atas kasus pencurian pada 2022 lalu.

Saat itu pelaku membobol sebuah toko dan dihukum dua tahun penjara.

Dengan modus yang sama, pelaku melakukan aksi pencurian dengan memanfaatkan kelengahan korban.

Saat ini penyidik masih mendalami terkait kemungkinan pelaku terlibat pada kasus kejahatan lain.

Barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor Honda Supra milik korban.

”Saat ini pelaku diamankan di Polsek Pakis,” katanya.

Pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Bambang mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika meletakkan barang berharga di sawah.

Sebab dalam peristiwa ini, korban juga lalai dengan tetap membiarkan kunci terpasang di sepeda motor.

“Hal tersebut bisa memicu penjahat untuk melancarkan aksinya. Jadi harus tetap waspada,” pungkas Bambang. (aff/dan)

Editor : A. Nugroho
#Motor #residivis #Curi #Kabupaten Malang #Pakis