Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dua Terdakwa TPPO Terancam Hukuman 9 Tahun

Bayu Mulya Putra • Kamis, 1 Mei 2025 | 17:30 WIB
PASAL BERLAPIS: Dua terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN), Malang, kemarin
PASAL BERLAPIS: Dua terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN), Malang, kemarin

MALANG KOTA - Perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan dua karyawan PT Nusa Sinar Perkasa (NSP) berlanjut ke persidangan.

Kemarin (30/4), dua terdakwa yakni HNR alias Hermin dan DPP alias Dian dikenakan tujuh dakwaan.

Sidang kemarin merupakan sidang pertama.

Dimulai menjelang pukul 13.00 di Ruang Garuda.

Sidang tersebut dipimpin majelis hakim Kun Tri Haryanto Wibowo.

Sementara dua jaksa penuntut umum yang hadir adalah Heriyanto dan Suudi.

Dalam dakwaannya, JPU menyampaikan tujuh alternatif pasal.

Meliputi Pasal 2, 4, dan 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Kemudian ada Pasal 81, 83, 85 huruf C dan D Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

”Seluruh pasal tersebut dikenakan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” terang Heriyanto.

Ancaman hukumannya di atas sembilan tahun penjara.

Selanjutnya, Heriyanto menyebut ada pembacaan eksepsi atau penyampaian keberatan.

Rencananya bakal dibacakan pada 7 Mei mendatang.

Sementara itu, Muhammad Zainul Arifin, pengacara hukum dua terdakwa mempertanyakan tudingan perusahaan dua kliennya yang disebut-sebut ilegal.

Padahal, dalam proses pemberangkatan sudah ada visa, paspor, dan dokumen lainnya.

”Posisinya ini perusahaan ilegal. Ada proses training juga. Lantas di mana unsur TPPO-nya?,” sebut Zainul.

Dia berharap eksepsi yang nantinya diajukan bisa diterima.

Terpisah, Dewan Pertimbangan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Dina Nuryati menyatakan bahwa apa yang disampaikan jaksa sudah memenuhi unsur TPPO.

Selain itu, korban juga benar-benar mendapat eksploitasi.

Seharusnya, lanjut Dina, para calon pekerja migran ditempatkan terlebih dulu di balai latihan kerja.

”Di sana mereka bisa mendapat training sesuai kebutuhan pekerjaan di negara penempatan,” ucap dia.

Di samping itu, Dina menyebut kalau cabang PT NSP yang ada di Kota Malang tidak terdaftar sebagai anak cabang PT NSP di Tangerang.

Dengan demikian, perkara ini memenuhi unsur TPPO. (mel/by)

Editor : A. Nugroho
#Terdakwa TPPO #Kota Malang #Tindak Pidana Perdagangan Online