Uang Rp 25 M Tak Cair setelah Korban Transfer Rp 505 Juta
SURABAYA - Nurul Fajar dan Yuddy Crestianto harus berurusan dengan hukum.
Direktur dan komisaris PT Kreasindo Utama Inti Sejahtera itu menjanjikan bisa memberi kredit modal bisnis hingga Rp 25 miliar.
Namun, janji tersebut tak pernah direalisasikan.
Hermanto, pemilik perusahaan makanan, menjadi korbannya.
Dia diminta Nurul dan Yuddy mentransfer Rp 505 juta agar dana pinjaman bisa cair.
Awalnya, seorang kolega, Agus Thio, mengenalkannya kepada Nurul dan Yuddy yang disebut bisa memberikan kredit dalam jumlah besar.
Mereka pun bertemu di kantor PT Kreasindo di Japfa Indoland Center Jalan Panglima Sudirman setahun lalu.
"Para terdakwa mengaku bisa memberikan pinjaman Rp 25 miliar, namun harus ada biaya administrasi sebesar Rp 505 juta," ungkap jaksa penuntut umum Dwi Hartanta.
Hermanto menyanggupi syarat tersebut.
Mereka lantas menandatangani surat perjanjian kredit modal bisnis.
Namun, untuk salinan suratnya tidak diberikan kepada korban.
Setelah mendengar kata-kata manis dari para terdakwa, juga surat perjanjian, Hermanto percaya saja.
Dia lantas mentransfer Rp 500 juta yang diminta kedua terdakwa.
Namun, kesenangan Hermanto hanya sesaat.
Uang itu tidak cair pada tanggal yang dijanjikan para terdakwa.
Hermanto pun menagih kepada kedua terdakwa.
Nurul meyakinkan akan mentransfer Rp 25 miliar dengan menunjukkan slip setoran dari bank di pesan WhatsApp.
Hermanto yang sudah mulai ragu lantas mendatangi kantor bank bersama koleganya, Agus Thio.
Dia pun lantas melaporkan Nurul dan Yuddy di Polda Jatim atas dugaan penipuan.
Proses pidana itu terus berjalan karena tidak tercipta perdamaian setelah Hermanto menolak pengembalian uang tersebut.
Nurul dan Yuddy ditetapkan sebagai tersangka.
Proses hukum berlanjut ke pengadilan.
Keduanya disidang dengan dakwaan melanggar Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penipuan secara bersama-sama.
Sementara itu, pengacara para terdakwa, Barlian Satya Dharma Siringoringo, belum berkenan memberikan sanggahan terkait kasus yang menimpa sang klien.
"Belum ada keterangan. Saat ini masih kami pelajari lebih dulu berkas-berkasnya," terangnya.
Meski begitu, kedua terdakwa berkeberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum.
Mereka mengajukan eksepsi.
Namun, majelis hakim menolak nota keberatan para terdakwa.
Majelis meminta jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut. (leh/gas/adn)
Editor : Aditya Novrian