RADAR MALANG—Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa Jonathan Frizzy, seorang artis, telah melakukan pemesanan rokok elektrik atau vape berisi obat terlarang jenis etomidate yang berasal dari Thailand dan Malaysia sebanyak enam kali.
“Kalau dari pemeriksaan, berdasarkan bukti, sudah enam kali sejak tahun 2024, ada yang datang dari Thailand dan ada yang dari Malaysia,” jelas Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayung pada hari Rabu, 7 Mei 2025.
Namun, Michael tidak mengungkapkan secara rinci jumlah vape yang mengandung obat terlarang yang telah dibeli atau dipesan oleh Jonathan.
Sementara itu, Michael mengungkapkan bahwa menurut hasil tes urine yang dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Jonathan tidak terbukti menggunakan narkotika.
Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus vape yang mengandung zat berbahaya etomidate.
Keempat tersangka tersebut adalah BTR, ER, EDS, dan Jonathan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa Jonathan membentuk sebuah grup WhatsApp yang digunakan untuk merencanakan pengiriman etomidate dari Malaysia.
Grup ini diikuti oleh seluruh tersangka.
Melalui grup tersebut, mereka mendiskusikan berbagai hal teknis, mulai dari cara membawa etomidate ke Jakarta hingga pengaturan tiket perjalanan dari Jakarta menuju Malaysia.
Dalam proses distribusinya, Jonathan juga mengambil peran penting sebagai pengawas dan pengendali, termasuk saat zat tersebut sempat ditahan oleh pihak Bea Cukai.
Atas keterlibatannya, Jonathan dan ketiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 KUHP. Hukuman yang mengancam mereka adalah penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Dengan penetapan Jonathan Frizzy sebagai tersangka dalam kasus peredaran vape mengandung etomidate, pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan obat keras yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Meskipun Jonathan tidak terbukti menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine, perannya sebagai pengatur dan pengawas distribusi zat berbahaya ini tetap menjadi fokus utama dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi publik akan bahaya penyalahgunaan obat keras dalam bentuk produk sehari-hari seperti vape, serta pentingnya kewaspadaan terhadap peredaran ilegal zat-zat berbahaya di masyarakat. (Talita)
Editor : Aditya Novrian