KABUPATEN – Masih ingat kasus kecelakaan bus wisata dengan truk wing box yang menewaskan empat orang di KM 77+200 Tol Lawang pada 23 Desember 2024 lalu?
Sidang perkara kecelakaan itu sudah tuntas di Pengadilan Negeri Kepanjen kemarin (15/5).
Sopir truk bernama Sigit Winarno, 65, hanya dihukum 2,5 tahun penjara.
Amar putusan untuk warga Desa Ngadilihur, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro itu dibacakan majelis hakim pada pukul 15.00 dan berlangsung singkat.
Anggota majelis hakim Rakhmat Rusmin Widyarta SH menyatakan bahwa Sigit melanggar semua pasal dalam dakwaan jaksa.
Yakni Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 juncto Pasal 299 ayat 3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat, ringan, dan terjadi kerusakan barang,” kata Rakhmat.
Hakim pun menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara untuk Sigit.
Tidak ada denda yang dikenakan pada terdakwa.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sementara itu, truk Mitsubishi wing box tronton dengan nomor polisi (nopol) S 9126 UU milik PT Rapi Trans Logistic, Krian, Sidoarjo, beserta surat-suratnya dikembalikan ke pemiliknya.
SIM B II Umum milik terdakwa dikembalikan ke Sigit.
Atas putusan itu, jaksa maupun terdakwa belum bisa memutuskan apakah menerima putusan atau banding.
Seperti diberitakan, Sigit mengalami kecelakaan di KM 77+200 Tol Pandaan–Malang (masuk wilayah Lawang) pada 23 Desember 2024 lalu.
Truk pengangkut pakan ternak yang dikemudikan Sigit mengalami overheat mesin saat melintasi tanjakan.
Akibatnya, truk itu berjalan mundur.
Pada saat yang sama, dari arah belakang melaju kencang bus pengangkut rombongan SMP IT Darul Quran Mulia, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tabrakan pun tak terhindarkan.
Sopir bus dan tiga penumpang meninggal dunia.
Kemudian, 11 orang mengalami luka berat, dan 28 lainnya luka ringan.
Pada saat pemeriksaan terdakwa, Sigit mengaku hari itu bertugas mengantar pakan ternak dari Rungkut, Surabaya, dengan tujuan Randuagung, Kecamatan Singosari.
Berat muatannya 11,2 ton, masih belum mencapai batas maksimal kendaraan yang ditoleransi, yakni 13 ton.
Saat memasuki KM 77 Tol Pandaan–Malang, indikator suhu mesin truk menunjukkan warna merah.
Khawatir mogok saat melewati tanjakan, dia pun memutuskan menepi.
Meski sempat menarik rem tangan dan mengganjal ban depan sebelah kanan, truk tetap berjalan mundur.
Penasihat hukum Sigit, Robert Mantinia Soedarsono SH, mengakui bahwa kliennya telah lalai dalam berkendara.
Akan tetapi, dia masih belum bisa menerima bahwa kliennya harus dihukum.
Menurut dia, faktor penyebab Sigit divonis adalah karena masih ada masalah pembayaran santunan dengan pihak SMP IT Darul Quran Mulia (pondok pesantren).
”Pihak pesantren dengan 1 korban luka meminta santunan Rp7,4 miliar. Untuk korban meninggal, luka ringan, dan berat sudah selesai, juga ditanggung Jasa Raharja,” ujar dia. (biy/fat)
Editor : A. Nugroho