KEPANJEN – Aparat kepolisian berhasil mengungkap faktor di balik penikaman pemuda di Kafe C&C, Jalan Raya Bureng, Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi pada Jumat lalu (16/5).
Hasil pemeriksaan polisi mengungkap bahwa pembunuhan terjadi setelah pelaku menenggak minuman beralkohol (minol).
”Dari hasil pendalaman diketahui bahwa pada hari kejadian korban dan pelaku sempat pesta minuman keras (miras) bersama,” ujar Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar kemarin.
Seperti diberitakan, Ahmad Husaini, 25, warga Desa Kademangan, Kecamatan Pagelaran ditemukan tergeletak tak bernyawa di depan kafe C&C (Cafe and Car Wash) di Jalan Raya Bureng, Desa Bulupitu.
Polisi lantas menggali keterangan dari saksi-saksi. Hasilnya mengarah pada Muhammad Fikri, warga Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi.
Keesokan harinya, Fikri menyerahkan diri ke Polsek Gondanglegi.
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi mengamankan sebilah pisau sepanjang 30 centimeter, pakaian pelaku dan korban, empat botol arak Bali, serta barang pribadi milik korban seperti kalung, rokok, dan uang tunai di rumah pelaku.
Bambang menceritakan, peristiwa bermula saat korban dan pelaku tengah berkumpul bersama beberapa temannya sambil menenggak minuman keras.
Mereka berkumpul di kafe C&C pada Jumat (16/5) sekitar pukul 23.30.
Di sela pesta miras itu mereka pergi ke kamar mandi.
”Keributan pertama karena rebutan kamar mandi,” kata Bambang.
Mulanya, Fikri hendak pergi ke kamar mandi.
Saat hendak masuk Husaini malah langsung menyerobot masuk.
Setelah Husaini keluar kamar mandi, dia menarik kerah baju Fikri dan beradu mulut.
Setelah cekcok, Husaini memukul Fikri hingga terjatuh.
”Tersulut emosi, pelaku langsung mengeluarkan pisau dan menusuk korban,” jelas Bambang.
Hasil pemeriksaan polisi, Fikri selalu membawa pisau ke mana pun perginya.
Alasannya untuk berjaga.
Tusukan pertama mengenai perut korban.
Belum merasa puas, pelaku lantas mengejar korban yang sempat lari dan terjatuh.
Pelaku kemudian menyabet pisaunya ke bagian kaki, punggung, dan kepala Husaini sebanyak 10 kali.
”Korban tewas di tempat dengan luka parah di beberapa bagian tubuh. Jenazahnya kemudian dibawa ke Instalasi Forensik RSSA Malang untuk dilakukan visum,” jelas Bambang.
Fikri dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
”Kasus ini masih kami mendalami. Pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi terus kami lakukan untuk memperjelas kronologi serta motif,” kata Bambang. (yad/dan)
Editor : A. Nugroho