Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Lempari Pengendara dengan Paving, Warga asal Penanggungan Dibekuk Polisi

A. Nugroho • Sabtu, 24 Mei 2025 | 19:13 WIB
TERANCAM PENJARA 5 TAHUN: Dua remaja tersangka pelemparan paving kepada pengendara motor
TERANCAM PENJARA 5 TAHUN: Dua remaja tersangka pelemparan paving kepada pengendara motor

MALANG KOTA - Bermula dari terganggu dengan suara bising, dua remaja melakukan pelemparan paving kepada remaja lain yang mengemudikan motor. Kejadian itu berlangsung Minggu (18/5) sekitar pukul 01.00.

Karena kejadian tersebut, dua remaja pelempar paving ditangkap polisi. Wakapolresta Malang AKBP Oskar Syamsudin menjelaskan, kejadian pelemparan diketahui dari video yang beredar di Instagram. Dalam video itu, tampak dua orang pemuda yang menunggu di pinggir Jalan Veteran.

Tak lama kemudian, muncul pengendara yang membawa motor dengan menggunakan knalpot brong. Dua pemuda itu akhirnya melempar paving ke pengendara. Pemotor pun terjatuh.

Kedua pelaku berinisial AK dan AR. Mereka sama-sama berusia 18 tahun.

”Sementara korbannya pelajar yang berinisial DNA dari Kecamatan Dau. Usianya masih 16 tahun,” kata Oskar.

Saat ini korban masih dirawat di rumah sakit. Sebab korban mengalami luka seperti di bagian tangan. Mantan Kapolres Batu itu melanjutkan, dua pelaku pelempar paving ditangkap di rumah masing masing, Kamis lalu (22/5).

Yakni di Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen. Atas tindakan yang dilakukan, dua pelaku diganjar Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP.

”Ancaman hukumannya penjara lima tahun,” sambung Oskar.

Selain menangkap dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa paving, gesper kuning, sabuk hijau, dan kaus hitam.

Editor : A. Nugroho
#pelemparan #Paving #wakapolresta malang #dua pemuda