Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Penjual Martabak asal Pakis Sabet Istri Pakai Pisau

Mahmudan • Rabu, 28 Mei 2025 | 16:53 WIB
KASUS KDRT: Ahmad Fatkhul Muslich, 32, warga Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis menjalani sidang di PN Kepanjen kemarin (27/5).
KASUS KDRT: Ahmad Fatkhul Muslich, 32, warga Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis menjalani sidang di PN Kepanjen kemarin (27/5).

 

KEPANJEN - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Ahmad Fatkhul Muslich, 32, telah sampai pada pembacaan tuntutan. Kemarin (27/5), pria asal Bunut Wetan, Kecamatan Pakis itu dituntut 3 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) melihat tindakan terdakwa melukai istrinya, KL, 27, pada 14 November 2024 lalu merupakan kekerasan fisik ringan. Dalam sidang yang digelar pukul 13.30 di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen tersebut, Muslich gemetar. Dua tangannya menyilang seakan merasa kedinginan.

Ketika ditanya soal sehat tidaknya dia mengikuti persidangan, Muslich menyatakan masih sanggup mengikuti. “Saya meriang pak. Tapi saya bisa mengikuti sidang,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, penganiayaan tersebut terjadi di ruko Martabak Zekut miliknya pada 14 November 2024 sekitar pukul 09.00. Ketika itu, Muslich sedang di ruko untuk mengawasi proses renovasi. Perseteruan berawal saat Muslich menuduh istrinya selingkuh, sehingga anak yang dilahirkan itu bukan anak biologis terdakwa.

Ketika cekcok, Muslich malah naik pitam dan menodongkan sebilah pisau ke KL. Secara reflek, KL berusaha melindungi kepala. Tapi Muslich makin nekat dengan menyabet pisau itu ke lengan kiri KL. Dua tukang bangunan di lokasi langsung melerai keduanya.

Hari itu juga KL melapor ke polisi. JPU Saumi Riani Daulay SH menuntut Muslich 3 tahun penjara. “Sesuai pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” kata dia.

Pasal tersebut mengatur soal kekerasan fisik dalam rumah tangga ringan. Dalam pertimbangan hukumnya, Saumi menyebut KL masih terluka, bahkan pada saat dimintai keterangan sebagai saksi. “Korban masih menjalani fisioterapi. Terdakwa juga telah main hakim sendiri dan melukai korban secara tega,” imbuh dia.

Sementara untuk hal yang meringankan perbuatan terdakwa, ada beberapa poin. Yaitu Muslich belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan telah dimaafkan KL walau dia meminta proses hukum terus berjalan.

Penasihat hukum Muslich Liliz Djiran SH mengatakan, tuntutan 3 tahun penjara sudah sesuai prediksinya. Hal itu karena kliennya terpaksa melakukan kekerasan fisik lantaran diselingkuhi. “Kami mendatangkan selingkuhan istrinya untuk bersaksi. Yaitu lelaki rekan bisnis keluarga terdakwa. Dia mengaku kalau sudah berselingkuh sebanyak tiga kali,” katanya setelah persidangan.

Berkaitan dengan luka, Liliz membenarkan masih ada luka bekas sabetan pisau di lengan korban. “Saksi ahli yang kami datangkan menyebut bahwa luka yang sekarang ini tergolong sedang dan sudah sembuh. Tapi kalau dihukum itu kan hanya ada ringan dan berat, jadi akhirnya dinyatakan kalau itu ringan,” ujar dia. (dan)

Editor : A. Nugroho
#pengadilan negeri kepanjen #jpu #kecamatan pakis #KDRT