Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Aniaya Istri hingga Babak Belur, Pria Asal Turen Dituntut 1 Tahun Penjara

Mahmudan • Minggu, 1 Juni 2025 | 16:35 WIB
PERKARA KDRT: Miftahul Ulum, 30 asal Desa Talangsuko, Kecamatan Turen menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Dia didakwa menganiaya istrinya.
PERKARA KDRT: Miftahul Ulum, 30 asal Desa Talangsuko, Kecamatan Turen menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Dia didakwa menganiaya istrinya.

 

KEPANJEN – Diduga gara-gara memukul istrinya, Miftahul Ulum, 30 asal Desa Talangsuko, Kecamatan Turen dituntut hukuman satu tahun bui. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen beberapa waktu lalu.

Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dialami UA, 32, pada November 2024 lalu. Dugaan pemukulan yang dilakukan Ulum terhadap istrinya, UA tidak hanya di rumah. Tapi juga di rumah tetangganya, GN. Kala itu, UA mengungsi ke rumah GN lantaran percekcokan suami istri pada 5 November lalu.

Di lokasi tersebut Ulum hampir membacok istrinya menggunakan celurit. ”Waktu itu ada cekcok karena korban menolak diajak berhubungan badan. Marah, terdakwa ambil sabit di motornya dan mau membacok korban,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Christian Lumban Gaol SH beberapa waktu lalu.

”UA langsung lari ke rumah DN,” tambahnya. David mengatakan, UA tidak mau berhubungan intim karena sedang haid. Lima hari kemudian, pemukulan benar-benar terjadi, tepatnya pada 10 November 2024.

Sekitar pukul 04.30 atau saat UA hendak salat subuh. Diketahui saat itu terdakwa sedang dalam keadaan mabuk. Tiba-tiba Ulum datang karena rumah GN tidak dikunci. Ulum langsung mendorong badan korban, mencekik, dan memukul UA sampai babak belur.

Ketika pemukulan sudah selesai, dia bersama anak dan ibunya melaporkan ke polisi. Penyebab kekerasan tersebut adalah soal nafkah. Ulum yang bekerja sebagai kuli bangunan hanya memberikan uang belanja Rp 50 ribu dalam sepekan.

Oleh karena itu, korban tidak mau diajak berhubungan badan, sehingga terdakwa naik pitam. “Terdakwa juga menuduh korban berselingkuh karena kegiatan istrinya yang jualan barang secara online,” ujar David.

UA kemudian mengajukan cerai. Tapi hal itu malah memicu amarah Ulum lagi pada 17 Januari 2025. “Waktu itu terdakwa melakukan perusakan terhadap rumah korban. Yakni dengan memecahkan beberapa kaca rumah korban dengan aritnya,” imbuh pria yang menjabat sebagai Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang tersebut.

Atas perbuatannya, jaksa menuntut Ulum hukuman 1 tahun penjara. “Terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Sesuai pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT),” tandas David. (dan)

Editor : A. Nugroho
#pengadilan negeri kepanjen #KDRT #malang #turen #Kabupaten Lembata