Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tujuh Perempuan Menjadi Korban TPPO ke Malaysia, Polrestabes Surabaya Tetapkan Tiga Tersangka

Aditya Novrian • Sabtu, 7 Juni 2025 | 18:20 WIB
detail kasus TPPO di kedung anayar V
detail kasus TPPO di kedung anayar V

SURABAYA – Dugaan penyekapan orang di Kedung Anyar V menyingkap kasus yang lebih besar dugaan penyaluran pekerja migran ke Malaysia secara ilegal. Korban yang berhasil diungkap Polrestabes Surabaya bukan hanya dua perempuan berinisial YK, 22, dan NS, 47.

Tapi, total ada tujuh perempuan dari berbagai kota Jawa Timur, Jawa Barat, dan Ambon yang menjadi korban. Polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Yakni PN alias Iin, SL alias Sulastri, dan ER alias Rangga.

Mereka diduga berkomplot menyalurkan pekerja migran Indonesia secara ilegal ke Malaysia. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyampaikan, kasus TPPO itu berangkat atas laporan YK dan NS yang sedang mencari kerja dan bertemu Iin pada Jumat (30/5).

Mereka lantas dititipkan di rumah Sulastri di Jalan Kedung Anyar V. Rencananya korban akan dipertemukan dengan Rangga yang berperan sebagai penyalur pekerja migran ke Malaysia. Iin membawa korban untuk tes kesehatan sebelum diserahkan kepada Rangga.

”Di mana yang bersangkutan (Rangga) diakui sebagai penyalur,” papar Luthfie.

Para korban hendak membatalkan keberangkatan ke Malaysia. Tapi, harus membayar ganti rugi.

”Yang bersangkutan (korban) harus membayar Rp 2 juta. Biaya ganti pemeriksaan kesehatan,” ucapnya.

Dari hasil penyelidikan terhadap Rangga didapati lima korban lain yakni NP, RS, EH, VW, dan DP. Mereka diduga perekrutan hasil kongkalikong antara Iin dan Sulastri. Korban ditemukan di satu kamar hotel di dekat Bandara Internasional Juanda.

”Ternyata ada lima orang lagi. Yang juga direkrut. Katanya, akan disalurkan ke Malaysia,” sambung eks Dirreskrimsus Polda Jatim tersebut.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2, 10, 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

(leh/jun/adn)

Editor : A. Nugroho
#orang #Penyekapan #Polrestabes Surababaya #TPPO