Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Begal Motor Ojol di Bandulan Malang yang Terekam CCTV dan Viral Akhirnya Ditangkap, Sempat Kabur ke Lumajang

Bayu Mulya Putra • Rabu, 11 Juni 2025 | 16:46 WIB
UNTUK BAYAR UTANG: Chodhri Rahmaddani, 38, warga Kecamatan Sukun dibekuk polisi akibat aksi perampasan motor yang dia lakukan bulan Maret lalu.
UNTUK BAYAR UTANG: Chodhri Rahmaddani, 38, warga Kecamatan Sukun dibekuk polisi akibat aksi perampasan motor yang dia lakukan bulan Maret lalu.

 

MALANG KOTA - Daris Faa'izah N. R., 21, warga Kecamatan Kedungkandang akhirnya bisa bernafas lega. Motor Honda Beat miliknya yang dicuri pada bulan Maret lalu akhirnya kembali. Itu setelah polisi meringkus pelaku perampasan yang bernama Chodhri Rahmaddani, 38, akhir Mei lalu.

Wakapolresta Malang Kota AKBP Oscar Syamsuddin mengatakan, pencurian motor milik korban berlangsung pada 9 Maret pukul 17.57.

”Jadi saat itu korban yang merupakan driver ojek online (ojol) baru selesai mengantar makanan lalu berhenti di depan ruko KNB Motor di Jalan Bandulan,” kata dia, kemarin (10/6).lpp

Saat berhenti, pelaku muncul membawa senjata tajam (sajam) berupa pisau. Tangan kiri pelaku yang merupakan warga Kecamatan Sukun merangkul korban dari belakang. Sementara pisau ditodongkan menggunakan tangan kanan.

Mengetahui itu, korban berontak sampai terjatuh dari motor. Namun, motor tetap tidak berhasil diselamatkan korban. Kejadian ini sempat terekam CCTV warga dan viral di berbagai media sosial.

 Sejak kasus pencurian itu, polisi langsung melakukan pendalaman. Terkait proses penangkapan, pelaku diringkus di sebelah barat Pasar Mergan atau SPBU.

”Kami juga mengamankan beberapa barang bukti,” sambung Oscar. Ada beberapa barang bukti yang diamankan. Seperti rekaman CCTV, BPKB, surat keterangan dari finance, pisau, dua unit sepeda motor, celana, dan sandal.

Sebelum ditangkap, pelaku sempat melarikan diri. Dia melarikan diri ke rumah kerabatnya di Lumajang. Polisi kemudian melakukan pencarian dan memeriksa lima saksi. Setelah tertangkap, polisi melakukan serangkaian pemeriksaan.

Hasilnya, curanmor yang terjadi di Jalan Bandulan bukan pertama kali dilakukan Chodhri. ”Selama ini yang bersangkutan mengincar korban secara acak. Kalau dirasa situasi memungkinkan akan bertindak,” sambung Oscar.

Hasil pemeriksaan juga mendapati fakta bahwa pelaku melakukan kejahatan untuk menebus utang keluarga. Motor Honda Beat yang dicuri di Jalan Bandulan masih dikuasai pelaku. Belum dijual karena belum laku.

Atas tindakan yang dilakukan, pelaku diancam Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. ”Ancaman hukumannya paling lama 9 tahun,” tandas mantan Kapolresta Batu tersebut. (mel/by)

Editor : A. Nugroho
#Motor #Polresta #begal #malang