Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dugaan Penggelapan Dana Pemakaman di Panca Budi, 4 Pengurus Lapor ke Polresta Malang

Fajar Andre Setiawan • Kamis, 12 Juni 2025 | 16:24 WIB
AMBIL LANGKAH TEGAS: Sekretaris Pengurus Yayasan Panca Budi Malang Stephanus Lukmanto, Ketua Pengurus Yayasan Panca Budi Malang Hery Kurniawan, dan advokat Moch Yusron Marzuki di Polresta Malang Kota
AMBIL LANGKAH TEGAS: Sekretaris Pengurus Yayasan Panca Budi Malang Stephanus Lukmanto, Ketua Pengurus Yayasan Panca Budi Malang Hery Kurniawan, dan advokat Moch Yusron Marzuki di Polresta Malang Kota

MALANG KOTA – Empat pengurus Yayasan Panca Budi Malang melaporkan penggelapan dana pemakaman senilai Rp 89,4 juta dan motor senilai Rp 15 juta ke Polresta Malang Kota pukul 13.00, kemarin (11/6).

Penggelapan dana yang terjadi sejak Desember 2024 lalu itu diduga dilakukan petugas yang bukan merupakan pengurus atau pembina inti.

Kasus tersebut dilaporkan Ketua Pengurus Yayasan Panca Budi Malang Hery Kurniawan dan Sekretaris Pengurus Yayasan Panca Budi Malang Stephanus Lukmanto. Keduanya didampingi pengacara dari Kantor Hukum Yusron Marzuki & Rekan yakni Moch Yusron Marzuki.

Yusron menjelaskan ada empat pengurus dalam struktur yayasan tersebut. Selain Hery dan Stephanus, ada dua pengurus lain bernama Indra Cahyono dan Hariadi Stephanus. Keduanya merupakan bendahara. Selain pengurus, ada tiga pembina. Yakni Ketua Pembina, Widodo Harsono, Pembina, Herman Sujadi, dan Pembina, Tirtahamidjaja.

Keempat pengurus menduga pengelapan dilakukan Tirtahmidjaja. Tirta memiliki orang kepercayaan berinisal Sar. ”Pada Desember 2024 lalu, Sar akan meminjam motor jenis Honda C70 untuk keperluan opeasional. Namun, motor tersebut belum dikembalikan sampai sekarang,” jelas Yusron.

Peristiwa itu baru disadari pengurus pada 9 Januari 2025 lalu. Sebab, update penggunaan motor itu sebagai operasional juga tidak disampaikan dalam rapat rutin pengurus Yayasan Panca Budi Malang.

Kemudian pada 17 Mei 2025 lalu, terjadi pengalihan dana pemakaman. Dana tersebut awalnya disetorkan kepada admin berinisial Ti.

Seharusnya, dana itu kemudian dimasukkan ke rekening yayasan. Namun, kenyataannya Ti mengalihkan dana tersebut ke salah satu event organizer kematian. ”Pengalihan itu setelah adanya memo yang berisi instruksi administrasi,” sebut Yusron.

Pengalihan dana pertama sebesar Rp 9,1 juta. Itu berlangsung sampai tanggal 29 Mei. Nilai total uang yang dalihkan ke event organizer kematian senilai Rp 89,4 juta dari 10 kali transaksi.

Namun pihak pengurus memperkirakan ada 3-4 kali transaksi yang terjadi tanpa sepengetahuan mereka.

Pengurus yakin peminjaman motor yang tak kunjung dikembalikan dan pengalihan dana tersebut dilakukan atas dorongan dari Tirtahmidjaja. Dua kasus itu dinilai melanggar AD/ART yayasan Pasal 9, Pasal 18 ayat 5, dan ART Pasal 16 ayat 1. Selain itu, juga melanggar UU Yayasan Nomor 28 Tahun 2004.

Pengurus sudah memberi peringatan berupa somasi kepada tiga pihak terkait. Peringatan itu disampaikan pada 28 Mei dan awal Juni ini. Somasi kedua disampaikan 4 Juni lalu. Namun itu semua tidak digubris.

Wartawan Jawa Pos Radar Malang sudah melakukan upaya konfirmasi kepada Tirtamihadjaja. Namun hingga berita ini ditulis, Tirtamihadja belum memberikan respons. (mel/dre)

Editor : A. Nugroho
#Panca Budi #penggelapan dana #yayasan #polresta malang