KEPANJEN - Niatnya mencari tambahan, malah masuk ke penjara. Itulah yang dialami Ifaldo Fernandito, 23. Warga Desa Bululawang, Kecamatan Bululawang itu dituntut hukuman delapan tahun penjara lantaran ditengarai menjadi kurir sabu-sabu.
Padahal upah yang diterima hanya Rp 300 ribu. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (11/6).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Christian Lumban Gaol SH MH mengatakan, Ifaldo ditangkap pada 5 Januari lalu. Dia diciduk sekitar pukul 21.30 di sebuah rumah kontrakan di Dusun Purboyo Ledok, Desa Purwosekar, Tajinan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mendapati barang bukti 17 poket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan berikut alat isap dan klip plastik kosong. “Total berat bersihnya 13,88 gram,” terang dia.
Kepada polisi, Ifaldo mengatakan bahwa barang tersebut milik temannya, Bagus Adi Syah Putra, yang ditangkap sebulan kemudian. Bagus merupakan teman SMP terdakwa, dan sudah sejak 2022 nyabu bersama. Selama ini, Bagus yang berada di luar mendapat suplai dari seseorang yang dipanggil Kecap (buron).
Pada 4 Januari, Ifaldo ditawari menjadi kurir sabu-sabu. Dia dijanjikan upah Rp 20 ribu sampai Rp 25 ribu per titik ranjau. Ifaldo, yang kesehariannya bekerja sebagai sopir truk tersebut menyanggupinya. Pukul 14.00, Bagus dan Ifaldo menimbang dan membagi 20 gram sabu-sabu menjadi 50 poket dengan beragam ukuran.
“Pengakuan selama persidangan itu dia sudah menyebar 15 poket di sekitar Desa Bakalan, Kecamatan Bululawang. Dia mengaku sudah mendapat upah dari Bagus sekitar Rp 300 ribu,” ucap David.
Sisanya ada yang sudah disebar tapi belum dibayar, ada pula yang masih disimpan untuk ranjauan selanjutnya. Dia mengaku baru pertama kali meranjau sekali dan langsung ditangkap tak lama setelah menerima upah.
Atas perbuatannya, Ifaldo dinyatakan melanggar pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami menuntutnya dengan 8 tahun penjara, ditambah denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” kata dia. (biy/dan)
Editor : A. Nugroho