KEPANJEN - Mahfudz, 37, hampir menjadi pesakitan lagi. Warga Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi itu hadir di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, setelah tiga kali mangkir. Eks napi kasus penggelapan mobil tersebut dihadirkan untuk menjadi saksi atas kasus dugaan penadahan mobil yang menjerat Hendra, bos hotel Bounty.
Mahfudz hadir di pengadilan dengan mengenakan kaus oblong hitam. Wajahnya terkesan resah. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai sales rokok itu sudah pernah menyandang status narapidana atas kasus penggelapan mobil pada 2024 lalu. Pada 21 Januari lalu, ia divonis 7 bulan penjara. Dalam pengakuannya, Mahfudz hanya tinggal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) selama sebulan sejak putusan tersebut. “Setelah itu saya ke Lampung,” kata dia.
Seperti diberitakan, perkara penggelapan yang dilakukan Mahfudz terkait dengan perkara Hendra. Kasus penggelapan bermula pada 5 Maret 2024 lalu. Saat itu, korban Dwi Irawanto, 33, datang ke kediaman Mahfudz di Gondanglegi. Di sana ada saudaranya yang bernama Said, yang juga menjadi napi kasus penggelapan mobil.
Kala itu, Dwi minta dicarikan pekerjaan oleh Mahfudz, tapi kemudian Mahfudz meminjam mobil Honda CRV nomor polisi (nopol) N 1137 EZ milik korban. Dwi mengiyakan dengan harapan akan dicarikan pekerjaan. Setelah berhasil membawa mobil korban, Mahfudz bersama Said menghilang hingga 25 Agustus 2024. Kasus tersebut kemudian masuk ke ranah hukum.
Ketika ditanya jaksa, Mahfudz melemparkan kesalahan ke Said. “Said yang mau pinjam, katanya mau menebus sertifikat rumah di Kantor Kecamatan Gondanglegi,” kilah dia.
Mobil itu kemudian digadaikan ke Hendra. Mahfudz mengaku mendapat uang Rp 3 juta dari harga gadai Rp 15 juta. Sisa Rp 12 juta diambil Said. Uang yang diperoleh Mahfudz kemudian dipakai untuk membayar down payment (DP) sewa mobil Toyota Avanza. “Kalau Said bilangnya ke saya, uang Rp 12 juta itu untuk modal bikin usaha rokok,” imbuh Said.
Dalam persidangan tersebut, Mahfudz beralasan sudah meminta izin Dwi untuk digadaikan. Namun ketika dikonfrontasi dengan keterangan korban pada sidang sebelumnya, diketahui bahwa Mahfudz berbohong. Korban tidak mengetahui bahwa mobil miliknya akan diuangkan Mahfudz dan Said.
Terdakwa Hendra pun ketika sesi pemeriksaan saksi selesai mengatakan bahwa Mahfudz berbohong soal kepemilikan mobil CRV tersebut. “Dia bilangnya ke saya itu mobil pribadi, bukan mobilnya Dwi. Saat saya minta surat-suratnya mana, dia bilang besok-besok,” ujar dia.(biy/dan)
Editor : A. Nugroho