KEPANJEN – Dalam sehari, dua rumah di Kabupaten Malang disatroni maling. Peristiwa pertama terjadi pada Jumat siang (13/6). Pelaku pencurian masuk ke rumah sepi, lalu membawa kabur smartphone dan dompet berisi uang tunai Rp 400 ribu. Kemudian malam harinya terjadi kasus serupa.
Kasus pencurian pertama menimpa Sri Bawon, 52, warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis. Sekitar pukul 12.30, Sri Bawon yang berjaga di warung itu masuk ke dalam rumahnya. Rumah tersebut menyatu dengan warung, sehingga dia tidak khawatir meninggalkan smartphone di meja warung.
Wariman, warga Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari yang kebetulan lewat merasa mengetahui kondisi warung kosong. Dia lantas masuk ke warung dan mengambil smartphone. Setelah itu dia tidak langsung pergi, tapi masuk ke dalam rumah untuk mengambil dompet berisi uang tunai. "Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang terbuka," kata Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinanjar.
Sri Bawon baru menyadari smartphone miliknya hilang setelah melihat meja warung kosong. Sri sempat mencari namun tak ditemukan. Kejadian tersebut korban kemudian dilaporkan ke Polsek Pakis. Keesokan harinya, Polsek Pakis menangkap Wariman di rumahnya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa smartphone pada Sabtu malam (14/6). "Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 4 juta," jelas Bambang. Wariman dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Akibat perbuatannya Wariman diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Kejadian kedua berlangsung malamnya. Sasarannya adalah rumah Suntoni, 48, warga Desa Kidal, Kecamatan Tumpang. Saat itu Suntoni baru meninggalkan rumah untuk membeli jamu. Rumah yang dalam keadaan kosong itu dimanfaatkan oleh dua pelaku pencurian. "Dua pelaku masuk lewat pintu belakang rumah korban," kata Kapolsek Tumpang Iptu Winanto kemarin.
Pelaku diduga mencongkel pintu belakang dengan menggunakan obeng. Saat berhasil masuk, anak korban yang tinggal di sebelah rumah mendengar bunyi mencurigakan. "Saksi kemudian mendatangi lokasi dan mendapati aksi pencurian tersebut," jelas Winanto. Satu pelaku berhasil lolos keluar rumah lewat jendela. Sedangkan satu orang pelaku gagal melarikan diri. Pelaku yang berhasil diamankan warga bernama Khairul Effendi, 24, merupakan tetangga korban. Jarak antara rumah korban dan pelaku sekitar 500 meter.
Dari aksinya, Khoirul menggasak satu buah unit ponsel. "Sedangkan satu pelaku yang melarikan diri kini berstatus DPO," jelas Winanto.
Polsek Tumpang sudah mengantongi identitas pelaku yang lari. Pelaku yang menjadi buron adalah residivis dari kasus yang sama. Polsek sudah mendatangi rumah pelaku, namun tidak menemukan pelaku.(yad/dan)
Editor : A. Nugroho