KEPANJEN - Permohonan sebagai Justice Collaborator (JC) yang diajukan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi di bank pelat merah ditolak majelis hakim. Itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pekan lalu (12/6).
Total ada empat terdakwa. Mereka adalah mantan kepala unit 1 Kepanjen, Yusuf Wibisono, 49; mantan mantri bank Irkham Priya Setiawan, 40, dan dua calo, yakni Edi Santoso, 55, dan Anis Istanti Wahyuningtyas, 41. Mereka mengikuti sidang secara daring dari Lapas Lowokwaru dan Lapas Sukun.
Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang Fikri Fawaid SH mengatakan, majelis hakim tipikor menolak semua eksepsi yang diajukan para terdakwa. “Hakim menilai dakwaan kami sudah sesuai dengan KUHAP. Keberatan mereka sudah masuk dalam ranah pembuktian,” terang Fikri.
Untuk diketahui, perkara yang terjadi pada 2021 sampai 2024 merugikan negara Rp 4,4 miliar. Para terdakwa berkeberatan atas dakwaan jaksa tersebut. Semuanya merasa tidak bersalah dalam kasus dugaan kredit fiktif tersebut.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, jaksa bersiap untuk mendatangkan saksi pemberat para terdakwa. “Untuk jumlahnya berapa, kami perlu diskusi dulu. Yang jelas sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan,” kata dia. Jaksa akan memilah beberapa orang dari sekitar 88 saksi yang diperiksa dalam berkas.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Anis, Kayat Hariyanto SH mengatakan pihaknya akan menyiapkan saksi yang meringankan kliennya. “Tapi itu lihat dulu saat pembuktiannya jaksa. Dari sana kami lihat siapa dan berapa orang yang kami hadirkan,” kata dia.
Khusus Anis, Kayat mengatakan, pihaknya sempat mengajukan JC kepada majelis hakim. Terdakwa bersedia membongkar praktik kredit fiktif tersebut selama persidangan. Dengan catatan dia ditangguhkan dari penahanan. Sayangnya, permohonan ditolak. Penyebabnya karena permintaan antara eksepsi dengan JC yang bertolak belakang. “Pada eksepsi Anis menyatakan tidak bersalah dan meminta bebas, sementara di JC klien saya menyatakan bahwa dirinya bersalah,” kata dia. (biy/dan)
Editor : A. Nugroho