KEPANJEN - Dalam kurun tiga tahun, 2022-2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menangani 23 perkara. Mulai kasus korupsi, cukai, dan pengemplang pajak. Aset hasil korupsi tersebut kemudian disita dan dilelang.
“Dari 2022 sampai sekarang kami telah mengeksekusi 17 perkara korupsi, empat cukai atau rokok ilegal, dan dua kasus perpajakan,” ujar Kasubsi Penuntutan Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Malang Fikri Fawaid beberapa waktu lalu.
Namun dari 23 perkara tersebut, hanya empat yang berhasil kembali dan dilelang. Yakni tiga perkara pada 2022 lalu dan aset kasus korupsi Bank Jatim Cabang Kepanjen tahun lalu atas nama Mochammad Ridho Yunianto dan Edhowin Farisca Riawan.
Dari dua orang itu, jaksa melelang 7 bidang tanah, satu ruko dan mobil. “Tanah punya Edhowin laku Rp 100 juta, sedangkan enam aset dari Ridho semua laku Rp 1 miliar,” sebut Fikri.
Kemudian kasus korupsi bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Pagelaran dengan terpidana Penny Tri Herdiani. Dari perkara itu, jaksa melelang barang-barang elektronik seperti dispenser, laptop, TV, dan printer milik terpidana. Menghasilkan pengembalian Rp 17 juta.
Terakhir korupsi Dana Desa di Kalipare dengan terpidana Sutikno yang selesai pada 2023 lalu. Mantan Kepala Desa Kalipare tersebut mengembalikan Rp 23 juta dari total kerugian negara Rp 423 juta. Total empat perkara tersebut menghasilkan pengembalian Rp 1,1 miliar.
Fikri menyebut, jumlah itu masih bisa bertambah. “Tahun ini kami melelang sebidang tanah milik terpidana kasus perpajakan Dody Kristanto. Kemudian perkara yang sedang berlangsung, yakni BRI Unit I Kepanjen, kami sudah menyita sebuah rumah berikut perabotan dan satu motor milik terdakwa Irkham Priya Setiawan,” papar dia. (biy/dan)
Editor : A. Nugroho