PAKIS – Pelaku pencurian dua ponsel di rumah warga Jalan Jaya Srani IX, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, kini dibekuk aparat. Pelaku bernama Jumari ditangkap di rumah saudaranya di Jalan Baran Gribig, Desa Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Rabu lalu (25/6) pukul 00.30 dini hari.
Kapolsek Pakis AKP Suyanto mengatakan, penangkapan berawal dari hasil penelusuran petugas di lapangan. Setelah timnya memastikan lokasi persembunyian pelaku, mereka langsung melakukan penangkapan. ”Kami interogasi dan pelaku sudah mengakui perbuatannya,” kata Suyanto kemarin
Jumari merupakan warga Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis. Dia melakukan aksi pencurian seorang diri. Dia beralasan terjerat ekonomi, sehingga terpaksa melakukan pencurian. ”Barang curian berupa dua smartphone masih dalam penguasaan tersangka,” jelas Suyanto. Jumari mengaku ingin menjual handphone tersebut, dia tertangkap sebelum menemukan pembeli. Uang hasil curian juga sudah habis.
Seperti diberitakan, aksi pencurian terjadi di rumah Camar Yonas Wicaksono. Kala itu ibu camar tidur di kamar, sedangkan ayahnya di ruang tamu. Rumah dalam kondisi terbuka dan tiba-tiba pelaku nyelonong masuk untuk mengambil ponsel dan dompet yang tergeletak di meja. Ayah Camar yang menyadari ada orang lain masuk, langsung menanyakan. Tapi pelaku kabur dan ayah Camar meneriaki.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 900 ribu.(yad/dan)
Editor : A. Nugroho