KEPANJEN - Masa muda M. Riqy Darmawan Sukron bakal dijalani di penjara. Itu karena remaja 19 tahun asal Desa Bululawang, Kecamatan Bululawang tertangkap lantaran mengedarkan sabu-sabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Christian Lumban Gaol SH MH mengatakan, Riqy telah melanggar pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam hal menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 gram Oleh karena itu, pihaknya mengajukan tuntutan sembilan tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun penjara ditambah denda Rp 2 miliar subsider lima bulan kurungan,” kata David dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin.
David mengatakan, pelaku ditangkap polisi pada 5 Januari lalu. Kala itu, pelaku berada di rumah kakaknya di Dusun Purboyo Ledok, Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan. “Dia ditangkap di depan rumah kakaknya yang bernama Ifaldo Fernandito, 28,” sebut David.
Ifaldo juga menjadi tersangka dan juga telah disidangkan. Ifaldo dituntut jaksa delapan tahun penjara pada 11 Juni lalu. Barang bukti yang diamankan dari hasil penangkapan pelaku adalah 9 poket sabusabu dengan berat 9,64 gram, satu set alat sabu, tas selempang, timbangan elektronik, dan ponsel.
David menambahkan, Riqy sudah mengedarkan sabusabu sejak 2 Januari lalu, alias 3 hari sebelum penangkapan. Pelaku mengaku baru sekali mengambil sabu dari seseorang bernama Toyek (buron). Barang haram tersebut sudah lima kali diedarkan. Sekali menerima barang setidaknya dia menerima 20 gram sabu-sabu. Rentang yang dia edarkan antara 0,8 sampai 0,30 gram.
Dalam mengedarkannya, dia biasa membungkus sabu-sabu itu dengan sedotan plastik, bungkus rokok, dan mi instan bergantung pada berat yang akan disebar. Riqy hanya mengedarkan di sekitar Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan. “Dia juga sudah memperoleh upah Rp 150 ribu untuk dua kali ranjauan. Sisanya belum,” ujar David.
(biy/dan)
Editor : A. Nugroho