KEPANJEN - Rumani, 51, warga Desa Argosari, Kecamatan Jabung bakal menjalani masa tuanya di dalam penjara. Itu jika tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin. Rumani dituntut satu tahun enam bulan penjara atas dugaan pemukulan yang dilakukan terhadap anak asuhnya, AZ.
Dalam berkas dakwaannya, dugaan kekerasan yang dilakukan Rumani terjadi pada Agustus sampai Oktober 2024. AZ sendiri merupakan anak tetangga yang diasuhnya karena orang tua korban bekerja sebagai TKW di Singapura. “Jadi terdakwa ini hitungannya adalah ibu asuh dari korban,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eric Eka Cahyadi SH kemarin.
Alih-alih merawat anak asuh dengan baik, Rumani didakwa melakukan kekerasan dengan cara mencubit pantat dan memukul korban menggunakan selang air. Bagian tubuh yang dipukul adalah kedua kaki, tangan, dan punggung. Versi Rumani, dia melakukan kekerasan lantaran korban nakal. AZ sering sekali merusak barang-barang di rumah seperti TV, mesin cuci, lemari dan terakhir menjatuhkan blender hingga hancur. Sesekali juga menyusun bangku rumah sampai tinggi.
“Korban jadi trauma. Dia selalu takut kalau bertemu dengan orang asing,” kata Eric. Dugaan penganiayaan terungkap pada 2 Oktober 2024. Kala itu, orang tua korban meminta tolong tetangga lain berinisial AH untuk melihat kondisi AZ.
“Ibu korban mendapat video dan foto yang memperlihatkan luka-luka di tubuh anaknya itu. Sempat dikira luka karena jatuh awalnya,” imbuh Eric. Tapi setelah dicek lagi, ternyata luka bekas penganiayaan. Setelah ditanya lagi ke AZ, korban pun menceritakan pemukulan itu. Tak lama, AH langsung melaporkan Rumani ke polisi atas permintaan orang tuanya.
Atas perbuatannya, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 80 ayat 1 juncto 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam persidangan kasus tersebut, Rumani tidak ditahan karena ancaman pidananya maksimal 3 tahun 6 bulan. (biy/dan)
Editor : A. Nugroho