Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kasus Kopi Pangku Gondanglegi: Pramusaji Bela Pemilik Warkop di Sidang PN Kepanjen

Mahmudan • Jumat, 4 Juli 2025 | 15:54 WIB
SAKSI: Tiga remaja yang pernah bekerja di warung kopi pangku, area Pasar Gondanglegi memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (3/7).
SAKSI: Tiga remaja yang pernah bekerja di warung kopi pangku, area Pasar Gondanglegi memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (3/7).

KEPANJEN – Tiga pramusaji melindungi pemilik warung kopi pangku di Pasar Gondanglegi. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (3/7), ketiganya mengaku bekerja menjadi pramusaji bukan atas ajakan pemilik warkop. Melainkan keinginan mereka sendiri setelah mendapat informasi dari media sosial.

Kesaksian ketiga pramusaji tersebut meringankan dua terdakwa, Suliswanto, 38, dan Reni Sujiati, 53. Sebab, keduanya didakwa mempekerjakan anak di bawah umur. Suliswanto, 38, warga Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran merupakan pemilik salah satu warkop pangku di Pasar Godanglegi. Demikian juga Reni, warga Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi juga pemilik warkop.

Ketiga pramusaji tersebut dihadirkan sebagai saksi. Mereka berinisial RPH, warga Sukun, MAF, warga Wajak, dan MR, warga Dampit. Ketiganya kini berusia 17 tahun. “Waktu itu (semasa bekerja), saya dan yang lain masih berusia 16 tahun,” terang RPH kemarin.

Sebelum bekerja di warung kopi pangku, mereka sudah pernah bekerja. RPH dan MR sama-sama pernah bekerja di sebuah pabrik rokok, sedangkan MAF pernah menjadi asisten rumah tangga (ART) di Sidoarjo.

Soal gaji, besarannya bervariasi. Pramusaji yang bekerja di warung Reni mendapat gaji Rp 1 juta untuk kerja dari pukul 09.00 sampai 15.00, sesuai jam operasional pasar. “Kalau pak Bedor (sapaan Suliswanto) bayarnya tergantung ambil shift pagi, malam saja, atau semuanya. Kalau penuh Rp 1,2 juta per bulan. Tapi kalau ambil salah satu shift ya Rp 700 ribu,” papar MAF. (biy/dan)

Editor : A. Nugroho
#pasar #pramusaji #kopi pangku #gondanglegi #PN Kepanjen