Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tukang Pijat asal Singosari Terjerat Kasus Sabu, Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen

Mahmudan • Selasa, 8 Juli 2025 | 16:21 WIB
TERDAKWA: Beni Adi Saputra, 29, warga Desa Losari, Kecamatan Singosari menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (7/7).
TERDAKWA: Beni Adi Saputra, 29, warga Desa Losari, Kecamatan Singosari menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (7/7).

KEPANJEN – Niatnya ingin menambah penghasilan, malah justru berakhir di pesakitan. Itulah yang dialami oleh Beni Adi Saputra, 29. Pria yang berdomisili di Desa Losari, Kecamatan Singosari yang kesehariannya menjadi tukang pijat refleksi tertangkap membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,122 gram. Kemarin (7/7) dia menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.

”Saya bisa pijat refleksi. Saya buka praktik di Singosari,” kata Beni menjawab pertanyaan hakim mengenai pekerjaan dia.

Hakim menanyakan itu sampai 3 kali. Sampai akhirnya tiba saat pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Christian Lumban Gaol SH MH menjelaskan, bahwa Beni ditangkap anggota Ditreskoba Polda Jatim pada 20 Februari lalu. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 14.30 di kamar kosnya di Losari.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menemukan 22 poket sabu-sabu di saku celana terdakwa. “Sabu-sabu yang ditemukan pada awalnya memiliki berat 10,04 gram, itu berat kotor. Setelah ditimbang kembali menjadi berat bersih 5,122 gram,” kata David.

Selain itu, dia mengatakan, juga ditemukan satu set alat isap sabu dan sebuah timbangan elektrik di kamar kosnya. Hal itu menandakan Beni menjadi pengedar atau kurir sabu-sabu.

Di hadapan polisi, Beni mengaku sabu-sabu tersebut milik seseorang bernama Ari alias Ribut (buron). Barang haram tersebut didapat dengan cara diranjau di sekitar Kecamatan Jabung pada akhir 2024.

Awalnya, ada 23 poket yang didapat. Tapi Beni baru mengedarkan sabu-sabu pada 17 Februari atas arahan Ari. Kala itu, dia meranjau satu poket sabu-sabu di daerah Lawang. “Dia sudah mendapat upah Rp 1,5 juta dari sekali meranjau. Terdakwa juga diupah memakai sabu-sabu gratis dari barang yang didapatnya,” ujar pria yang menjabat sebagai Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Malang itu.

Tinggal 22 poket yang belum diedarkan, tapi dia sudah ditangkap polisi. Beni terancam hukuman berat. Jaksa mendakwanya dengan pasal 114 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara, seumur hidup atau bahkan hukuman mati. (biy/dan)

Editor : A. Nugroho
#tukang pijat #pengedar sabu #KEPANJEN #pengadilan negeri #narkoba