Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Bantah Tentukan Harga Tanah, Eks Direktur Polinema Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Lahan Kampus

Aditya Novrian • Senin, 14 Juli 2025 | 16:44 WIB
Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Melibatkan Eks Direktur Polinema.
Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Melibatkan Eks Direktur Polinema.

SURABAYA – Mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017–2021 Awan Setiawan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan itu diajukan untuk menggugat penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kampus Polinema tahun anggaran 2019–2020.

Kuasa hukum Awan, Sumardhan, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan dalam penentuan harga tanah seluas 7.104 meter persegi tersebut. Dia menyebut tudingan bahwa harga tanah ditentukan sepihak oleh Awan tidak berdasar.

”Klien kami ini tidak terlibat dalam teknis pengadaan tanah. Proses tersebut telah diserahkan kepada panitia pengadaan,” tegas Sumardhan saat ditemui Jawa Pos kemarin (13/7).

Ia menjelaskan, panitia pengadaan sudah dibentuk sejak 2019 dan berlanjut pada 2020. Selama itu, panitia menggelar pertemuan dengan pemilik tanah, Hadi Santoso, sebanyak tiga kali. Yakni pada 13 dan 27 Juli serta 30 November 2020.

”Itu tawar-menawar sampai tiga kali. Jadi kami menyanggah klaim harga ditentukan secara sepihak,” lanjutnya. Awan, kata dia, hanya bertindak sebagai pengawas, bukan penentu harga.

Terpisah, Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar menyatakan pihaknya terbuka atas pengajuan praperadilan. Dia menegaskan penetapan tersangka telah melalui prosedur hukum yang sah.

”Kami akan menjawab bahwa apa yang telah dilakukan untuk memenuhi kaidah dan memenuhi alat bukti yang dibutuhkan,” ucapnya. Seperti diketahui, Awan ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juni lalu. (leh/adn)

Editor : A. Nugroho
#pn surabaya #kasus korupsi #Direktur #Polinema #Kejati Jatim