KEPANJEN – Setelah memeriksa balita asal Wagir yang menjadi korban kekerasan seksual, Polres Malang menangkap pelaku, Selasa malam (29/7). Pelaku yang diketahui bernama Hendrik Hardianto, 23, ditangkap di rumahnya, Dusun Genderan, Desa Sukodadi, Kecamatan Wagir.
Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan, pihaknya sudah memeriksa pelaku. Dari hasil interogasi, dia melanjutkan, pelaku melakukan pencabulan dan kekerasan seksual lantaran tertarik dengan tubuh korban yang masih berusia 4 tahun. ”Tersangka telah melakukan perbuatan cabul secara berulang kali sejak 2024 hingga Juli 2025,” beber Bayu kemarin.
Aksi bejat dilakukan Hendrik dengan modus mengiming-imingi korban menggunakan handphone, susu, dan berjanji mengajak jalan-jalan. Ketika korban terbujuk itulah pelaku membawa korban ke kamar, kemudian dilakukan pencabulan dan persetubuhan.
Bayu mengatakan, perbuatan keji dilakukan tidak hanya di rumah, tetapi juga di luar rumah. “Pelaku pernah melakukan perbuatan cabul di toilet hutan Pinus Precet, Wagir sebanyak dua kali,” terang Bayu.
Seperti diberitakan, aksi pencabulan dilakukan pelaku saat korban tinggal di rumah neneknya, Dusun Genderan. Nenek korban merupakan tetangga pelaku. Meski pencabulan dan kekerasan seksual dialami korban sejak 2024, namun baru terungkap Juli 2025. “Sebenarnya ketika orang tua memandikan korban pada Juli 2024, korban sudah mengeluh sakit dan menangis saat dibersihkan bagian area sensitif,” kata Bayu.
Namun, dia melanjutkan, saat itu orang tua korban belum sadar dan beranggapan biasa saja. Juga tidak menaruh curiga kepada Hendrik. Pada 19 Juli 2025, orang tua membawa korban ke rumah neneknya dan menginap di sana.
Pelaku juga masih menemui korban. Seperti biasa, mengiming-imingi korban menggunakan handphone dan susu, kemudian mengajak korban ke rumahnya. Diduga di rumah pelaku itulah pelaku mulai menyetubuhi korban. Ketika korban mengeluhkan rasa sakit di bagian sensitifnya, pelaku mengobati menggunakan hansaplas.
Pada Senin 21 Juli 2025, orang tua menuju rumah nenek korban sekaligus menghadiri acara keluarga. Saat itu, orang tua korban ditanya oleh tetangganya. “Tetangga bertanya kenapa area sensitif (korban) diberi hansaplast?," kata Bayu menirukan pertanyaan tetangga nenek korban.
Orang tua korban pun bingung. Kemudian tetangga korban mengaku menemukan hansaplas di alat vital korban. Setelah itu, orang tua bertanya kepada korban mengenai siapa yang memasang hansaplas.
Setiap ditanya, korban selalu menjawab nama Hendrik. Pada Selasa (22/7) orang tua membawa korban ke Puskesmas Wagir untuk diperiksa. “Bidan di puskesmas menyampaikan bahwa area sensitif korban berbeda dengan anak seusianya,” jelas Bayu.
Dari temuan tersebut, bidan puskesmas menyarankan melakukan Visum et Repertum dan melaporkan kejadian ke Polres Malang. Pada 23 Juli 2025 orang tua korban melaporkan kejadian ke Unit PPA Polres Malang terkait pencabulan. Selanjutnya pada Selasa lalu (29/7) Unit PPA Polres Malang melakukan pendampingan psikologis dan asesmen kepada korban, serta mendapatkan hasil Visum Et Repertum (Ver). Dari hasil visum didapati, adanya luka sobek pada area sensitif korban.
Di lain tempat, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Malang drg Arbani Mukti Wibowo mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendampingan awal pada korban menjelang diperiksa di Polres Malang. Pada saat itu, pihaknya tidak mendapati tanda trauma psikis dalam kategori berat, melainkan trauma fisik berupa sakit di kemaluannya. Per kemarin (30/7) trauma fisik sudah tertangani karena sudah diobati bidan terdekat.
Akan tetapi, ada sedikit masalah pada aspek kognitif. “Cara berpikirnya masih sangat sederhana. Dalam berkomunikasi, korban juga sering meracau dan mengucapkan kata-kata yang tidak jelas. Untuk memahami pertanyaan tim pemeriksa, ia perlu dibantu neneknya,” papar Arbani.
Pendampingan psikis lewat psikolog itu akan tetap berjalan walau tidak mengalami trauma berat. Sebab pada kasus seperti ini, dia mengatakan, masih ada kemungkinan gejolak trauma itu datang lagi. “Setidaknya kami lakukan pendampingan sampai persidangan. Setelah itu akan dikembalikan ke keluarga,” tandas mantan Kadinkes Kabupaten Malang tersebut.(yad/biy/dan)
Editor : A. Nugroho