MALANG KOTA - Sempat viral karena muatan iklan, pemilik toko minuman beralkohol (minol) Sari Jaya 25 di Jalan Soekarno-Hatta (Soehat) akhirnya ditindak. Mereka mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Aula Grha Purva Praja Kantor Satpol PP Kota Malang, kemarin (30/7). Petugas mengenakan denda senilai Rp 10 juta.
Yoedi Anugrah Pratama, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang mengatakan, denda itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pembatasan Penjualan Minuman Beralkohol. ”Kalau tidak bisa membayar diganti kurungan penjara selama tujuh hari karena tidak memiliki izin peredaran minuman beralkohol,” kata dia.
Yoedi menambahkan, nominal denda ditetapkan berdasar bentuk pelanggaran yang dilakukan. Bentuk pelanggaran itu berupa promosi dan tidak memiliki izin mengedarkan minuman beralkohol. Seperti banyak diketahui, promosi toko minol itu menuai kontroversi setelah melibatkan salah satu Selebgram. Adanya kalimat ajakan untuk mengonsumsi minol jadi salah satu yang dipersoalkan.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang Denny Surya Wardhana menyatakan bahwa pihaknya menghormati vonis yang diberikan hakim kepada Toko Sari Jaya. Sebelumnya, mereka juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik toko.
”Hasilnya mereka terbukti belum memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB),” jelas Denny. Karena belum berizin, pihaknya langsung menutup Toko Sari Jaya. Transaksi minuman di toko itu pun belum dilakukan. Baru terbatas promosi.
Lebih lanjut, pihaknya tidak sampai menyoroti riwayat kepemilikan ruko yang digunakan Toko Sari Jaya. Untuk muatan iklan yang melibatkan Selebgram King Abdi atau Amrizal Nuril Abdi juga sudah ditangani pihak kepolisian.
Selain Toko Sari Jaya, pihaknya juga menindak satu toko kelontong di kawasan Dieng yang mengedarkan minol. Toko itu juga mendapat vonis untuk tipiring. Kemudian ada 27 pelanggar lain yang dikenai tipiring dalam sidang yang berlangsung mulai pukul 09.30 sampai 11.00 tersebut.
Terdiri dari 11 orang yang melanggar perda reklame serta 16 PKL yang melanggar perda ketertiban dan ketenteraman umum (trantibum). Setiap pelanggaran dijatuhi denda yang berbeda. Denda untuk PKL yang baru melanggar biasanya tidak berat. ”Namun kalau yang sudah berkali-kali tentu nominal dendanya besar,” tandas lelaki yang pernah menjabat sebagai Lurah Gadang tersebut. (mel/by)
Editor : A. Nugroho