KEPANJEN – Polres Malang menetapkan Ahmad Bukhori menjadi tersangka. Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Mujtaba di Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji tersebut dilaporkan telah menganiaya salah satu santrinya yang ketahuan keluar area ponpes tanpa izin.
Meski tersangka, Bukhori belum ditahan. Kemarin (31/7) polisi melayangkan surat pemanggilan pertama sebagai tersangka. "Untuk penahanan akan diserahkan kepada keputusan pimpinan," ujar Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aipda Erlehana kemarin (31/7).
Seperti diberitakan, salah satu santri berinisial AZR keluar area pesantren untuk membeli makanan. Peristiwa terjadi ketika malam takbiran Hari Raya Idul Adha, 5 Juni lalu. Ketika kembali, AZR langsung dipanggil dan diduga dipukul oleh Bukhori. Setelah mendapatkan pukulan, AZR kabur dari ponpes.
Jumat lalu (20/6), keluarga AZR didampingi kuasa hukum melapor ke Polres Malang. AZR mengaku dipukul tersangka. Kemudian Rabu lalu (9/7), polisi menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Erlehana mengatakan, kemungkinan ada tersangka lain. Hal itu berdasar pada pengakuan korban yang tidak hanya dipukul Bukhori. Akan tetapi dia juga mengaku pernah dipukul pengurus lain berinisial R. "Nanti akan dilakukan penyelidikan lanjutan, dan berkas juga terpisah," terangnya.
Leha menerangkan, dalam tempo satu bulan sepuluh hari, pihaknya telah memeriksa 14 saksi. Sekitar 7 saksi di antaranya dari kalangan santri dan ustad yang mengetahui kejadian. Sisanya termasuk warga, keluarga, dan saksi ahli.
Terkait saksi ahli, pihaknya memeriksa pihak rumah sakit yang melakukan visum. Juga akan berkoordinasi dengan kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang untuk mencari fakta terkait aturan pemukulan bila santri melanggar. "Karena pondok pesantren berada di bawah Kementerian Agama," terang Leha.
Leha juga membeberkan, pihaknya sudah memeriksa santri-santri lain yang dianiaya pada waktu bersamaan dengan korban. Dari seluruh santri yang diperiksa, hanya korban yang merasa dianiaya. "Sedangkan yang lainnya tidak merasa dan belum ada laporan lain," beber Leha.
Namun pihaknya akan terbuka bila ada santri maupun wali santri ingin melaporkan kejadian serupa. Pihaknya siap menerima dan mengungkap kasus tersebut sesuai undang-undang. "Mereka punya hak untuk melapor, dipersilakan saja," jelas Leha.
Terkait pendampingan korban, pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Malang untuk melihat kebutuhan korban. Namun secara psikologis korban sudah mulai membaik dan mudah bercerita. "Terkait luka fisik juga sudah membaik dan mengering, dibantu penyembuhan oleh pihak keluarga," terang Leha.
Kuasa Hukum Ahmad Bukhori, Muhammad Wahyudi Arifin SHI membenarkan kliennya sudah menerima surat penetapan tersangka tersebut. "Betul sudah menerima. Langkah selanjutnya masih kami bicarakan," terang Yudi. (yad/dan)
Editor : A. Nugroho