Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Admin Toko Kosmetik Kuras Saldo Rekening Toko Rp 225 Juta di Surabaya

A. Nugroho • Sabtu, 2 Agustus 2025 | 16:39 WIB
DISKUSI: Isabella Angellia Yohanes (kiri) bersama pengacaranya, Dino Wijaya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (31/7). Dia didakwa memalsukan tanda tangan mendiang bos demi mencairkan uang.
DISKUSI: Isabella Angellia Yohanes (kiri) bersama pengacaranya, Dino Wijaya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (31/7). Dia didakwa memalsukan tanda tangan mendiang bos demi mencairkan uang.

 

SURABAYA - Isabella Angellia Yohanes didakwa memalsukan tanda tangan mendiang Boenawan, bos UD Pelangi Industri, toko kosmetik yang sudah tidak beroperasi lagi. Dia menandatangani cek seolah-olah itu tanda tangan Boenawan untuk mencairkan uang toko senilai Rp 225 juta.

Perbuatan Isabella baru diketahui Conny Susana, istri mendiang Boenawan saat hendak mencairkan uang di bank. Uang milik suaminya tidak bisa cair karena sudah terkuras habis. Conny lantas melaporkan Isabella ke polisi. Kini Isabella disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

 

Jaksa penuntut umum Estik Dilla Rahmawati dalam surat dakwaannya menjelaskan, toko kosmetik di Waru, Sidoarjo itu sebenarnya sudah tutup sejak 2018 lalu. Dua tahun berselang, Boenawan wafat. Conny beserta ketiga anaknya, Juliawati, Budi Cahyadi, dan Chendra Cahyadi selaku ahli waris hendak mencairkan warisan uang yang tersimpan di rekening mendiang dengan kartu ATM pada 2021. ”Namun tidak bisa dicairkan karena kartu ATM diblokir,” ungkap Dilla.

Conny dan ketiga anaknya merasa janggal. Dia meyakini mendiang tidak pernah menarik uang tersebut. Saat diperiksa, tanda tangan Boenawan yang terlampir dalam warkat berbeda dengan tanda tangan sang suami dalam sehari-hari.

 

Mereka lantas mencari tahu keberadaan Isabella dan mendapati bahwa si admin toko itu yang mengurasi saldo rekening mendiang. ”Terdakwa menandatangani cek atas nama almarhum Boenawan dan membubuhkan stempel UD Pelangi Industri,” imbuh Dilla.

 

Sementara itu, terdakwa Isabella membantah dakwaan jaksa penuntut umum mengenai pemalsuan tanda tangan. Dia menyebut tidak pernah menirukan tanda tangan Boenawan dalam proses pencairan rekening. ”Saya tidak memalsukan tanda tangan, Yang Mulia,” ucapnya di hadapan majelis persidangan. (leh/gas/adn)

Editor : A. Nugroho
#Surabaya #toko kosmetik #tanda tangan palsu #kuras uang #saldo rekening