Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Polisi Gerebek Pabrik Beras Oplosan di Sidoarjo, Produksi Capai 14 Ton per Hari dan Raup Untung Rp10 Miliar

Fajar Andre Setiawan • Selasa, 5 Agustus 2025 | 16:18 WIB
OPLOSAN: Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing beserta jajarannya memerkan hasil sitaan beras oplosan kemarin (4/8).
OPLOSAN: Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing beserta jajarannya memerkan hasil sitaan beras oplosan kemarin (4/8).

SIDOARJO - Polisi menggerebek pabrik pengoplosan beras di Dusun Bogem, Desa Keper, Kecamatan Krembung. Bisnis yang sudah berjalan dua tahun itu dalam sehari bisa memproduksi 14 ton. M. Lutfi Hidayat, 34, pemilik usaha itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengoplos beras premium dengan beras medium dengan perbandingan 1:10.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto menyatakan, penindakan itu berawal dari sidak tim Satgas Pangan di Pasar Larangan, Jumat (25/7). Tujuannya untuk mengantisipasi peredaran beras oplosan yang menjadi atensi presiden. ”Tim mengambil sampel dari beberapa merek beras premium untuk diuji,” kata Nanang kemarin (4/8).

Aksi curang produsen beras SPG.
Aksi curang produsen beras SPG.

Hasilnya ditemukan satu merek yang kualitasnya bukan medium tapi dijual dengan harga premium. Beras bermerek SPG itu diproduksi CV Sumber Pangan Group (SPG). Tim lalu mendatangi pabrik di Desa Keper.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah pelanggaran. Lutfi, pemilik usaha, tidak bisa menunjukkan bukti uji laboratorium beras yang diproduksi. Mesin yang digunakan juga tidak pernah diuji kelayakannya oleh pihak yang berwenang. Pelanggaran lainnya adalah pencantuman logo halal dan SNI. Padahal, perusahaan belum mengantongi sertifikat keduanya. 

Beras Medium dari Petani

Beras yang dipasarkan juga dipastikan oplosan. Beras itu campuran beras kualitas medium dan premium dengan skala perbandingan 10 banding 1. Sepuluh kilogram beras medium dioplos dengan satu kilogram beras premium. Lutfi memakai beras medium dari petani. Adapun beras premium yang digunakannya bermerek Pandan Wangi. ”Pabrik mulai beroperasi sejak 2023,” terang Nanang.

Lutfi ditetapkan tersangka oleh penyidik dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan h UU Perlindungan Konsumen. Lalu, Pasal 144 jo Pasal 100 ayat (2) UU Pangan serta Pasal 68 jo Pasal 26 ayat 1 UU Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Dipasarkan hingga Pasuruan

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing menambahkan, beras oplosan yang diproduksi dalam sehari mencapai 14 ton. Beras dipasarkan ke pasar tradisional dan toko milik warga. Ukuran kemasannya 3, 5, dan 25 kilogram. ”Selain di Sidoarjo juga ke Pasuruan,” ungkapnya.

Keuntungan tersangka sejak awal beroperasi diperkirakan lebih dari Rp 10 miliar. Nilai itu berdasarkan omzet bulanan yang disebut berkisar Rp 500 juta. ”Beras kualitas medium dijual dengan harga premium,” ujarnya. (edi/jun/dre)

Editor : A. Nugroho
#polda jatim #pabrik #Sidoarjo #beras oplosan