Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Sales Mobil di diler PT Mentari Rejeki Sakti Bikin Virtual Account Palsu untuk Tilap Uang Pembeli Rp 1 M, Cairkan Dana dengan Pembatalan Transaksi

Fajar Andre Setiawan • Kamis, 7 Agustus 2025 | 16:45 WIB
MODUS BARU: Terdakwa Alan mendengarkan jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Surabaya kemarin (6/8).
MODUS BARU: Terdakwa Alan mendengarkan jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Surabaya kemarin (6/8).

SURABAYA - Alan Taurisandi, sales mobil BWM yang bekerja di diler PT Mentari Rejeki Sakti didakwa menipu pembeli mobil listrik tersebut. Modusnya, dia mengirim virtual account fiktif marketplace kepada pembeli untuk menerima pembayaran senilai Rp 1 miliar. Setelah itu, dia menggunakan uang pembeli untuk membeli mobil lain lalu membatalkannya agar dapat menarik dana dari marketplace. 

Jaksa penuntut umum Reiyan Novandana Syanur Putra dalam dakwaannya menjelaskan bahwa kasus itu bermula ketika Agustinah Ho, manajer keuangan PT Mahkota Merak Mulia cabang Surabaya berniat membeli mobil GWM model Tank 500. Agustinah lalu meminta anak buahnya untuk menelepon Alan yang nomornya tercatat sebagai sales mobil tersebut di Instagram.

Alan awalnya sempat meyakinkan dengan membawa mobil tersebut ke kantor Agustinah di Jalan Bendul Merisi. Setelah test drive, Agustinah sepakat membeli mobil itu seharga Rp 1 miliar. Namun, mobil itu tidak bisa langsung diterima karena masih harus dipesan lebih dulu. 

Dia meminta Agustinah untuk segera melunasi pembayaran Rp 1 miliar di nomor virtual account Tokopedia yang dia kirim. Seolah-olah virtual account dengan nama TKPTokopediaGWM, tetapi sebenarnya palsu. Agustinah yang tidak menaruh curiga membayar Rp 1 miliar di virtual account tersebut. 

Namun, Alan tidak bisa langsung mencairkan uang dari Agustinah. Dia menyiasatinya dengan menggunakan uang itu untuk membeli mobil Hyundai New Palisade Signature di toko lain di Tokopedia. Alan kemudian membatalkan transaksi itu sehingga dana kembali ke saldo Tokopedia miliknya. 

"Setelah membatalkan transaksi, terdakwa Alan kemudian menarik dana Rp 1 miliar ke rekening bank miliknya," kata jaksa Reiyan saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (6/8). 

Alan menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadinya. Agustinah juga tidak pernah menerima mobil tersebut. Dia merugi Rp 1 miliar. Alan tidak membantah dakwaan jaksa. (leh/gas/dre)

 

Editor : A. Nugroho
#Surabaya #pn surabaya #Penipuan #mobil listrik #jaksa penuntut umum