KEPANJEN - Sidang kasus warung kopi (warkop) cethol di Pasar Gondanglegi mulai memasuki babak akhir. Kemarin (7/8), Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menggelar sidang dengan agenda pembacaan pleidoi (pembelaan). Empat dari enam terdakwa pemilik warkop cethol membantah telah melakukan eksploitasi terhadap tujuh orang korban anak di bawah umur.
Mereka turut meminta dibebaskan dari hukuman penjara. Seperti diberitakan, enam terdakwa di antaranya yakni Suliswanto, 38, Saiful, 41, Iswantini, 54, Siti Hapsiyah, 54, Reni Sujiati, 53, dan Luluk Yanti, 20. Mereka merupakan warga Kecamatan Pagelaran, Gondanglegi, dan Sumbermanjing Wetan.
Keenamnya telah mendapat tuntutan dari jaksa pada 31 Juli lalu. Tuntutan hukumannya selama satu tahun enam bulan. Dengan, denda Rp 2 juta subsider satu bulan kurungan. Mereka dinyatakan bersalah karena mempekerjakan tujuh anak di bawah umur.
Ada juga dugaan eksploitasi secara ekonomi kepada para korban. Dalam pleidoi yang dibacakan di ruang sidang Kartika kemarin (7/8), kuasa hukum empat terdakwa (Reni, Iswantini, Suliswanto, dan Siti), Akh. Sofi Ubaidillah SH Mkn meminta majelis hakim untuk membebaskan para kliennya.
Mereka membantah tudingan jaksa bahwa empat terdakwa telah melakukan eksploitasi ekonomi. Ubaidillah menyebut bahwa korban bekerja di sana atas keinginan sendiri. ”Dibuktikan dengan surat pernyataan dari orang tua mereka. Menyatakan bahwa anak-anak itu bekerja dengan izin ayah ibu masing-masing,” kata dia.
Menurut dia, eksploitasi baru terbukti apabila pemilik usaha melakukan atau menyuruh untuk dilakukannya penculikan terhadap korban. Atau pemaksaan bekerja, melakukan penekanan saat bekerja, dan korban terjerat utang piutang. Ubaidillah mengatakan bahwa semua poin itu tidak terbukti selama persidangan.
Begitu pula tudingan soal korban diminta melayani pelanggan yang ingin berbuat asusila. Semua tidak terbukti dengan tiada saksi yang menerangkan hal tersebut. Selain itu, para terdakwa juga mengawasi kerja mereka setiap saat. Sehingga timbul rasa sungkan untuk melakukan hal yang aneh-aneh.
Permohonan lain terlihat dari terdakwa Luluk Yanti. Njekto Hadi Sasongko SH, kuasa hukumnya mengatakan, kliennya tidak meminta bebas. Namun hanya meminta keringanan hukuman. ”Setidaknya tujuh bulan penjara saja. Karena klien saya mengakui bahwa dalam mempekerjakan korban inisial PH itu ada unsur keteledorannya,” kata dia.
Keteledoran tersebut, menurut Njekto, yakni Luluk tidak melakukan pengecekan terhadap identitas korban. Sebab, sebelum bekerja, korban PH mengaku kepada terdakwa memiliki tanggungan anak dan ibu yang merupakan penyandang disabilitas. ”Kalau disejajarkan PH dengan tiga karyawan perempuan lainnya, besar dan tinggi badannya sama. Jadi tidak kelihatan masih di bawah umur,” tandas dia. (biy/by)
Editor : A. Nugroho