Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Narkoba Dominasi Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari Kota Malang: Ganja 179 Kg, Sabu, dan Senjata Api Dimusnahkan

Bayu Mulya Putra • Jumat, 8 Agustus 2025 | 17:35 WIB
INKRACHT: Senjata api dan senjata tajam dari salah satu perkara kriminal ikut dimusnahkan, kemarin (7/8).
INKRACHT: Senjata api dan senjata tajam dari salah satu perkara kriminal ikut dimusnahkan, kemarin (7/8).

MALANG KOTA - Barang bukti tindak kriminal berupa narkoba hingga senjata api dimusnahkan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, kemarin (7/8) siang. Barang bukti itu berasal dari perkara yang berbeda-beda. Antara lain pencurian dengan pemerasan (curas), peredaran rokok ilegal, dan lainnya.

Kepala Kejari Kota Malang Tri Joko mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Mulai periode Desember 2024 sampai Juli 2025. Tri merinci, barang bukti yang mendominasi yakni ganja dengan berat total 179 kilogram. 

Ganja tersebut berasal dari 33 perkara narkotika. Selanjutnya ada sabu sebanyak 2,7 kilogram dan ekstasi dari 10 perkara sebanyak 555 butir. Barang bukti lainnya seperti 4.048 bungkus pil hingga 165.056 butir obat-obatan terlarang. ”Untuk perkara narkotika jumlahnya memang paling banyak. Kalau dari prediksi kami, tahun ini terdapat peningkatan sekitar 30 persen,” ungkap Tri. 

BERATNYA 179 KG: Barang bukti berupa ganja paling banyak dimusnahkan Kejari Kota Malang, kemarin (7/8).
BERATNYA 179 KG: Barang bukti berupa ganja paling banyak dimusnahkan Kejari Kota Malang, kemarin (7/8).

Perkara narkoba paling besar yang ditangani seperti peredaran tembakau gorila berkedok event organizer (EO) di Kelurahan Gadingkasri. Agar tidak lagi beredar di masyarakat, pihaknya melakukan pemusnahan. Menurut Tri, pemusnahan itu sebagai tanda bahwa barang bukti tidak layak dikonsumsi dan diedarkan. ”Terutama untuk perkara narkoba. Ini cukup darurat di Kota Malang,” tambahnya.

Senada dengan Tri, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyebut kalau ada tiga perkara yang angkanya naik. Yakni narkoba, judi, dan penculikan. Karena itu, pemusnahan harus dilakukan sebagai bentuk perang sekaligus kampanye, terutama terhadap bahaya narkoba. ”Selain narkoba, kami juga melakukan pemusnahan terhadap 10 ribu bungkus rokok ilegal,” lanjut dia.

Wahyu menyebut kalau rokok ilegal bisa merusak tatanan hukum dan persaingan usaha yang sehat. Ada pula barang bukti lain seperti 223 ponsel dan empat senjata api dari empat perkara. Jenis senjata api yang dimusnahkan adalah revolver dan senjata otomatis. (mel/by)

Editor : A. Nugroho
#barang bukti #kejari #Kota Malang #narkoba