Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Buron, Sopir Jip Kawasan Gunung Bromo Tertangkap di Jambi

Bayu Mulya Putra • Jumat, 15 Agustus 2025 | 16:15 WIB

 

TIGA BULAN MENGHILANG: Polres Malang menangkap Franky Lion Fathony, pengemudi jip wisata di kawasan Gunung Bromo pada 12 Agustus lalu.
TIGA BULAN MENGHILANG: Polres Malang menangkap Franky Lion Fathony, pengemudi jip wisata di kawasan Gunung Bromo pada 12 Agustus lalu.

KABUPATEN - Kecelakaan jip di Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo, 13 Mei lalu, membuahkan tersangka. Franky Lion Fathony, pengemudi jip wisata di kawasan Gunung Bromo ditangkap polisi pada 12 Agustus lalu. Pria berusia 35 tahun itu sebelumnya sempat melarikan diri ke Jambi.

Seperti diberitakan, kecelakaan jip bernopol DB 1895 AA itu menyebabkan delapan orang terluka dan satu orang meninggal. Tersangka diketahui mengangkut delapan wisatawan. Satu orang berasal dari Korea Selatan bernama Kim Yei Chang. Sementara tujuh orang lainnya merupakan wisatawan dalam negeri.

”Korban atas nama Intan Sukmasari dari Kota Bandung meninggal dunia di lokasi kejadian. Sisanya dibawa ke RS Sumber Sentosa Tumpang dan RSUD dr Saiful Anwar (RSSA) Malang,” kata Kasat Lantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska. Alif menyebut bahwa Franky sempat dipanggil polisi untuk dimintai keterangan setelah kejadian.

Dalam keterangannya, Franky mengaku kurang berkonsentrasi saat berkendara. Diduga dia mengantuk. Akibatnya, kendaraan yang berjalan dari arah barat ke timur (Tumpang ke kawasan Bromo) keluar jalur dan masuk ke jurang sedalam tiga meter di sisi selatan.

Polisi juga sempat dua kali mengirimkan surat panggilan kepada Franky. Namun tidak ada jawaban. Setelah itu diketahui bahwa yang bersangkutan telah kabur. ”Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai buronan. Selama tiga bulan mencari, akhirnya kami mendapati tersangka ada di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi,” imbuh Alif.

Franky terancam dihukum maksimal enam tahun penjara. Polisi menjeratnya dengan pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Hukumannya bisa lebih dari itu. Sebab, Franky diduga terlibat dalam dua kasus berbeda. Yakni pencurian dan penggelapan pada Juni 2025. ”Itu masih didalami Satreskrim,” tandas dia. (biy/by)

Editor : A. Nugroho
#ditangkap #jip #kawasan Gunung Bromo #llaj #kecelakaan