KEPANJEN – Angka kasus dugaan pembuangan bayi perlu ditekan. Agar jumlahnya tidak bertambah terus, akademisi menyarankan dinas sosial (dinsos) mengawasi kos-kosan. Tujuannya mencegah pergaulan bebas yang berujung hamil di luar nikah. Sebab, bayi-bayi yang ditemukan warga tersebut diduga hasil hubungan gelap.
Dinsos Kabupaten Malang mencatat, terhitung Januari hingga pertengahan Agustus ini pihaknya mencatat 6 kasus penemuan bayi. Empat di antaranya ditemukan dalam keadaan hidup. Diduga sengaja dibuang oleh orang tuanya. Lokasinya di Karangploso, Donomulyo, Bululawang, dan Gondanglegi.
Penemuan bayi sering kali menimbulkan respons dari masyarakat. Misalnya penemuan bayi perempuan di di RW 04 Desa Ngijo, Karangploso beberapa waktu lalu, banyak warga yang ingin mengadopsi. Namun diperlukan beberapa persyaratan mengadopsinya. "Semua bayi sudah diserahkan ke UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) Sidoarjo," ujar Kepala Dinsos Kabupaten Malang Pantjaningsih Sri Redjeki, kemarin.
Dia menambahkan, dibutuhkan pendekatan komprehensif untuk melakukan pencegahan pembuangan bayi. Selain itu, juga diperlukan keterlibatan berbagai pihak, mulai dinas kesehatan, dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana, lembaga sosial, serta aparat kepolisian.
Pantja menjelaskan, ada beberapa program sebagai langkah mencegah pembuangan bayi. Di antaranya pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keluarga berencana, kesehatan reproduksi, dan hak-hak anak. "Kemudian memberikan dukungan sosial dan ekonomi kepada keluarga yang rentan seperti keluarga miskin atau keluarga yang tidak lengkap," jelas Pantja.
Ia menambahkan, juga diperlukan edukasi mengenai seks dan kesehatan reproduksi kepada remaja dan dewasa muda. Dibutuhkan pula dukungan psikologis kepada orang tua yang hamil tidak diinginkan atau yang merasa tidak siap untuk menjadi ibu. "Kemudian, berkolaborasi dengan lembaga sosial, serta menguatkan hukum dan penegakan hukum terkait perlindungan anak dan hak-hak perempuan," tambah Pantja.
Di Tempat lain, pakar hukum pidana Universitas Brawijaya Dr Prija Djatmika SH MS memaparkan, fenomena pembuangan bayi dalam teori kriminologi namanya unwanted child. Itu kelahiran bayi yang tidak diinginkan oleh orang tuanya, sehingga bayi dibuang. "Kelahiran bayi tidak diinginkan biasanya hasil hubungan di luar nikah tanpa kontrasepsi," katanya.
Lebih lanjut dia menerangkan, pergaulan bebas lebih sering ditemukan di kalangan usia tertentu. Hal itu biasanya dilakukan oleh kalangan remaja usia 20-25 tahun. Selain itu, dia melanjutkan, fenomena pembuangan bayi juga dipengaruhi oleh kondisi ekonomi yang rentan dan menutup aib oleh para remaja.
Bila kondisi bayi ditemukan dalam keadaan meninggal, pelaku pembuangan bisa dikenakan tindak pidana pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Namun bila kondisi bayi ditemukan masih hidup, pelakunya bisa dikenakan pidana penelantaran anak. "(Pembuangan bayi) fenomena seks bebas dari kota pendidikan, wisata, hotel-hotel siapa pun boleh masuk kos laki-laki dan perempuan tidak dipisahkan," jelas Prija.
Prija menambahkan sebagai tindakan pencegahan hal tersebut, sejumlah pihak perlu melakukan pengawasan, khususnya kos. Pengawasan melibatkan tingkat Pemda hingga tingkat RT-RW. "Perangkat RT-RW bisa mengawasi kos laki-lalo dengan aturan perempuan tidak boleh masuk. Dinas sosial melakukan upaya preventif dengan mendata kos, dan satpol pp juga perlu mengawasi ketat pada tamu-tamu," tambah Prija. (yad/dan)
Editor : A. Nugroho