Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Diceraikan Istri, Pria Asal Kecamatan Pagelaran Masuk Bui, Gondol Motor Penjual Yakult karena Frustasi

Mahmudan • Rabu, 20 Agustus 2025 | 16:01 WIB
PEMERIKSAAN TERDAKWA: Ja’far Shodiq, 40, warga Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen beberapa hari lalu.
PEMERIKSAAN TERDAKWA: Ja’far Shodiq, 40, warga Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen beberapa hari lalu.

KEPANJEN – Hidup ditinggal istri, kini malah dijebloskan ke balik jeruji besi. Itulah yang dialami Ja’far Shodiq, 40. Warga Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran terancam hukuman penjara karena didakwa mencuri sepeda motor Honda Vario milik penjual Yakult. Aksi pencurian dilakukan pada 26 April lalu.

Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, beberapa hari lalu. Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu mengungkap kejahatan Shodiq sekaligus faktor yang menjadi pemicunya.

Shodiq didakwa mencuri sepeda motor dengan nomor polisi (nopol) N 4771 EAB. Motor tersebut  milik Iswati Nurfaridah, 41. Saat itu, korban sedang memarkir sepeda motor lengkap dengan obrok Yakult di depan toko di Jalan HM Sun’an, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Kepanjen. Seperti hari-hari sebelumnya, korban rutin mengantar Yakult pesanan toko tersebut. “Saya ambil itu karena kunci motornya masih tertancap,” kata Shodiq menjawab pertanyaan hakim mengenai alasan kenapa mencuri.

Terdakwa hanya beraksi sendirian. Sebelum melakukan pencurian, dia sempat membuntuti korban yang juga sedang mengantar pesanan. Kala itu dia mengendarai sepeda motor Honda Revo N 4714 EDD.

Kepada majelis hakim, terdakwa mengaku tidak berniat mencuri, melainkan hanya menukar motor miliknya dengan motor korban. Tujuannya dia ingin berputar-putar Kepanjen sambil bergaya menggunakan motor baru.

Setelah berhasil membawa kabur motor korban, dia pergi dan meninggalkan motor miliknya di tempat kejadian perkara (TKP). Terdakwa sempat mampir ke masjid Jami’ Fathurrohman di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran untuk menaruh obrok yakult, kemudian berputar-putar di Kepanjen.

Dia pun berkeliling Kepanjen pakai motor korban tanpa mengganti plat nomor atau mengganti bagian-bagian motor agar tidak ketahuan. Hari itu dia menginap di Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan. Dua hari kemudian ditangkap polisi. Kepada penyidik, dia mengaku melakukan pencurian lantaran frustrasi digugat cerai oleh istrinya. “Saya habis pisah dengan istri,” ucap dia. (biy/dan)

Editor : A. Nugroho
#Penjual #KEPANJEN #mencuri sepeda motor #pengadilan negeri (PN) #yakult