MALANG KOTA – Kasus korupsi pengadaan tanah yang menyeret eks Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) Awan Setiawan memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyita sejumlah aset pada Rabu (20/8) lalu (selengkapnya baca grafis).
Kasi Intel Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo menjelaskan, seluruh aset tersebut ditetapkan sebagai barang bukti korupsi. Sehingga harus diamankan untuk mencegah pengalihan atau penjualan kepada pihak lain.
Agung menambahkan, penyitaan tidak dilakukan sekali. Sebelumnya, pada 29 April 2024. ”Selain uang, ada tiga bidang tanah yang juga disita. Ketiganya sudah dipasangi plank sita,” jelas Agung.
Langkah itu berdasar Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor Print-1002/M.5.5/Fd.2/06/2025 tertanggal 30 Juni 2025. ”Yang melaksanakan penyitaan adalah Kejati Jatim. Kami hanya membantu pengamanan,” ujar Agung.
Tanah itu masing-masing memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8918 tertanggal 18 Agustus 2019, SHM Nomor 8917 tertanggal 31 Oktober 2019, dan SHM Nomor 9055 tertanggal 31 Oktober 2019.
Proses penyitaan turut diawasi Wakil Direktur II Polinema Jaswadi dan Kabag Perencanaan Keuangan Polinema Frinta Pratamasari. Selain itu, ikut mendampingi tim pengamanan POM TNI dan intelijen Kejari Kota Malang.
Direktur Polinema Supriatna Adhisuwignjo menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Polinema, kata dia, akan bersikap kooperatif untuk mendukung kelancaran penyidikan.
”Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” ucap Supriatna.
Ia memastikan, meski kasus hukum terus berjalan, kegiatan operasional, akademik, maupun layanan kepada mahasiswa dan masyarakat tidak akan terganggu. ”Kami pastikan semua tetap berjalan normal,” tandasnya. (mel/adn)
Editor : A. Nugroho