Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Belajar dari Youtube, Tiga Warga Kabupaten Malang Nekat Budidaya Ganja hingga Ditangkap Polisi

Mahmudan • Jumat, 22 Agustus 2025 | 17:25 WIB

 

DIAMANKAN: Polisi membeber barang bukti ganja dan sabu-sabu di Mapolres Malang, Rabu lalu (20/8).
DIAMANKAN: Polisi membeber barang bukti ganja dan sabu-sabu di Mapolres Malang, Rabu lalu (20/8).

KEPANJEN – Upaya Moh. R. Solikin, Yoke Andriesta, dan Andhika Indrajit untuk budidaya ganja terhenti. Hal itu karena ketiganya diringkus aparat kepolisian. Di hadapan polisi, ketiganya mengaku belajar budidaya ganja dari YouTube.

Ketiganya warga Kabupaten Malang. Solikin, 43, berdomisili di Desa Jambangan, Kecamatan Dampit. Kemudian Yoke,32, asal Desa Jeru, Kecamatan Tumpang, dan Andika dari Desa Parangargo, Wagir.

Kasatnarkoba Polres Malang Iptu Richy Hermawan menjelaskan, tiga pelaku ditangkap karena rumah mereka ditanami ganja. Memang masih berupa biji-bijian, namun ke depannya akan dikembangkan dan dijual.

Dia menceritakan, awalnya para tersangka membeli tanaman ganja untuk digunakan. Pada saat penggunaan itu juga para pelaku berusaha mencari biji ganja yang terdapat dalam tanaman tersebut. “Kemudian pelaku mencari cara untuk menanam dan membudidayakan lewat internet,” jelas Richy.

“Sebagian mengaku sudah pernah mencoba tanamannya, namun tidak menimbulkan efek apa-apa,” tambahnya. Hal itu diperkirakan karena usia tanaman ganja masih berusia muda sehingga belum menimbulkan efek.

Dari hasil penangkapan mereka, polisi mengamankan 13 batang ganja dan 2,47 gram biji ganja serta 173,14 gram ganja kering. Penyidik memperkirakan total nilai barang terlarang itu berkisar Rp 117 Juta. “Kemudian dapat menyelamatkan 441 jiwa,”terang Richy.

Dia menceritakan, penangkapan ketiganya berawal dari tersangka Moh. R. Solikin, 43,. Solikin diketahui menanam empat jenis tanaman ganja di belakang kendang ayam dan biji kering siap tanam dengan total 61,47 gram. Solikin ditangkap pada Kamis lalu (24/7) setelah adanya aduan masyarakat yang curiga pada aktivitas Solikin.

Setelah menangkap Solikin, polisi mengembangkan sehingga berhasil membekuk Yoke Andriesta,32. Yoke memiliki 27 tanaman ganja di polybag. Agar tidak mencurigakan, dia menanam di kamarnya. 27 tanaman tersebut rata-rata sudah setinggi 30 centimeter hingga 1,5 meter dan mendekati masa panen. Yoke ditangkap pada Jumat (1/8) dini hari di rumahnya. Dari penangkapan tersebut juga ditemukan 16 poket sabu-sabu seberat 10,56 gram. Ketiga, polisi menangkap Andika Indrajit di Desa Parangargo, Wagir, pada Jumat (15/8). Andhika ditangkap atas kepemilikan 2 plastik biji ganja, serta 39 poket sabu-sabu. Andhika berencana melakukan ranjau di beberapa titik di Wagir. (yad/dan)

Editor : A. Nugroho
#Polres Malang #Budidaya Ganja #Kabupaten Malang #Youtube