Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Remaja Asal Kecamatan Turen Bobol Gedung Madrasah Ibtidaiyah

Mahmudan • Jumat, 22 Agustus 2025 | 20:58 WIB
TERDAKWA PENCURIAN: Remaja berinisial KF asal Desa Sawahan, Kecamatan Turen menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin.
TERDAKWA PENCURIAN: Remaja berinisial KF asal Desa Sawahan, Kecamatan Turen menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin.

KEPANJEN-Remaja berinisial KF, asal Desa Sawahan, Kecamatan Turen nekat membobol gedung Madrasah Ibtidaiyah (MI) Muta’alimin. Pelaku lantas menggondol beberapa perabotan sekolah, mulai printer, smartphone, dan uang tunai Rp 1,2 juta.

Kasus pembobolan terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (21/8). Aksi pencurian perabotan sekolah terjadi pada 18 Juli lalu. Kepada majelis hakim, pelaku mengaku melakukan pencurian lantaran terpengaruh minuman beralkohol (minol) yang diminum beberapa saat sebelumnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuda Tangguh P. Alasta SH mengatakan, pencurian berlangsung pada pukul 20.00. Saat pelaku sedang melintas, kemudian tebersit mencuri lantaran suasana sekolah sepi. “Timbul lah niat melakukan pencurian. Dia (pelaku) langsung masuk lalu mengambil sapu dan cangkul di depan ruang guru,” kata dia.

Dia masuk ke ruang guru dengan cara mencongkel jendela menggunakan cangkul tersebut. Beberapa barang berharga di ruang guru langsung diambil. Di antaranya satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu unit printer merek Epson L121, uang tunai Rp 1.250.000, dan ponsel merek Oppo A27 F. Keseluruhannya diestimasi merugikan sekolah dan guru pemilik ponsel sekitar Rp 4 juta.

Setelah itu, KF kabur menuju perkebunan pohon Sengon di depan sekolah. Dia meninggalkan tabung Elpiji sebelum akhirnya pulang. Aksinya ketahuan pihak sekolah pada keesokan paginya setelah melakukan pengecekan rekaman kamera CCTV. “Pihak sekolah mengetahui (pelaku) itu KF karena dia memang mantan murid di sana. Pelaku ditangkap dan ditahan pada 20 Juli 2025,” ujar Yuda.

Dalam persidangan, hakim Reno Hanggara SH mengatakan, KF melakukan pencurian dalam keadaan mabuk. “Dia minum alkohol 95 persen yang dicampur air putih sebelum melakukan pencurian,” ucap dia dalam pembacaan putusan di ruang sidang Tirta PN Kepanjen kemarin (21/8).

KF menyangkal telah mengambil uang Rp 1.250.000. Dia beralasan hanya mengambil Rp 250 ribu saja. Sedangkan printer dan ponsel tersebut belum sempat dijual pelaku. Lalu uang tunai dipakai untuk membeli makanan, rokok, dan bensin. Dengan sisa Rp 195 ribu. Reno juga mengatakan bahwa KF sudah berkali-kali melakukan pencurian di banyak tempat. Tapi sering kali pula dimaafkan pemilik barang.

Hakim menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara selama 11 bulan di Lapas Khusus Anak (LPKA) Blitar,” katanya. Dengan derai air mata, bocah dengan tato di muka tersebut menerima putusan tersebut. (biy/dan)

Editor : A. Nugroho
#pengadilan negeri kepanjen #pencurian #jpu #Remaja #Kecamatan Turen