Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

BRI Kepanjen PHK Pegawai Korupsi

Mahmudan • Selasa, 26 Agustus 2025 | 17:19 WIB

 

ilustrasi.
ilustrasi.

KEPANJEN – Kasus dugaan korupsi yang menjerat eks kepala unit dan eks mantri bank mendapat perhatian serius dari BRI Kepanjen. Pimpinan kantor Cabang BRI Kepanjen Israhadi menegaskan, pihaknya sudah menjatuhkan sanksi tegas terhadap eks pegawai yang terjerat kasus rasuah.

”BRI telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) bagi oknum pekerja tersebut,” ujar Israhadi melalui siaran pers yang dikirim secara khusus ke Jawa Pos Radar Kanjuruhan kemarin (25/8).

Seperti diberitakan kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4 miliar tersebut sudah masuk persidangan. Sidang terbaru diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada Kamis lalu (21/8). Empat terduga pelaku disidangkan dengan agenda tuntutan.

Mereka adalah Yusuf Wibisono, 49, selaku mantan kepala unit; Irkham Priya Setiawan, 40, mantri bank; dan dua calo atas nama Edi Santoso, 55, dan Anis Istanti Wahyuningtyas, 41. Mereka didakwa secara bersama-sama menggerogoti keuangan negara antara 2021 sampai 2024.

Modusnya, Anis dan Edi sama-sama mencari nama beserta dokumen-dokumen untuk mencairkan kredit KUR dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA). Anis juga merupakan Agen BRILink di Kepanjen.

Selama periode tersebut, terkumpul 93 nama yang mengajukan pinjaman antara Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta per orang. Kemudian dua calo tersebut setorkan ke Irkham sampai akhirnya di tangan Yusuf. Oleh si kepala unit saat itu, nama-nama tersebut tidak diverifikasi, tapi langsung disetujui untuk pencairan. Uang hasil pencairan mayoritas masuk kantong Irkham, Anis, dan Edi. Keempatnya dituntut hukuman 7-8 tahun penjara.

Israhadi menegaskan, kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang tersebut adalah pengungkapan internal BRI melalui Kantor Cabang (KC) Kepanjen. ”Ini wujud langkah tegas BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja,” tandasnya.

Oleh karena itu, pihaknya memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada kejari dan pihak berwenang yang telah memproses laporan BRI. ”BRI senantiasa proaktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya,” terangnya.(*/dan)

Editor : A. Nugroho
#pegawai #KEPANJEN #kejari #pengadilan negeri (PN) #phk #BRI #korupsi