KEPANJEN - Bermodal foto tanpa busana, remaja berinisial MFM, 15, berhasil menyetubuhi pacarnya berkali-kali. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (3/9).
Dalam dakwaannya, MFM asal Kepanjen menyetubuhi pacarnya, LZ, 13. Persetubuhan berlangsung beberapa kali pada Juni sampai Agustus lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indrianingtyas SH mengatakan, keduanya kenal lewat media sosial (medsos) Instagram sejak Mei 2025 lalu. Keduanya sama-sama warga Kecamatan Kepanjen.
Terdakwa meng-screenshoot layar ponselnya dan kondisi LZ tidak berbusana. Gambar hasil screenshoot itulah yang dia jadikan senjata untuk memperdayai korban.
Pada 14 Juni 2025, terjadilah persetubuhan. Dengan diawali keduanya main game mobile legend di kamar korban. Terdakwa masuk ke rumah dengan cara melompat pagar dan masuk lewat jendela.
Dalam permainan tersebut, terdakwa mengajak taruhan siapa yang kalah harus melepas pakaian. LZ kalah tapi tidak mau. Kemudian MFM terus memaksa. “Terdakwa anak kemudian mengancam akan putus dengannya, sekaligus fotonya akan disebar,” ungkap Maharani.
Lantaran takut, akhirnya LZ menuruti kemauan MFM lalu berlanjut ke hubungan bdan. Setelah itu terdakwa pulang dengan cara keluar lewat jendela lagi. Hal serupa dilakukan lagi pada 4 Agustus 2025, tepatnya pukul 00.30 dini hari. Masih dengan lompat pagar dan masuk lewat jendela. Keduanya sudah bersetubuh, tapi sampai pukul 05.30 MFM masih di dalam kamar.
”Yang terakhir ini ketahuan ibu korban. Dia langsung dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang hari itu juga,” imbuh dia.
Dalam persidangan, Maharani menyatakan MFM melanggar pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto 64 ayat 1 KUHP.
Yaitu melakukan persetubuhan terhadap anak dengan didahului bujuk rayu dan dilakukan terus menerus. “Dia dituntut empat tahun penjara, plus pelatihan kerja selama 3 bulan di lembaga yang ditunjuk dinas sosial Kabupaten Malang,” tandas Maharani.(biy/dan)
Editor : A. Nugroho