KEPANJEN - Tuntas sudah rangkaian persidangan kasus pembakaran kakak kandung yang dilakukan Ruliyanto, 29. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada Senin lalu (8/9), pria asal Desa Taman Kuncaran, Kecamatan Tirtoyudo itu divonis 13 tahun penjara. Lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, 15 tahun.
Dia didakwa membunuh kakak kandungnya, Yayuk Fitriah, 35. Pembunuhan sadis pada Oktober 2024 lalu itu diawali cekcok antara pelaku dengan korban dan ibunya, Poniyem, 57. Sebelumnya, pelaku melihat Yayuk memasukkan kasur yang baru dibelinya ke kamar. Melihat itu, Ruliyanto langsung menanyakan uang hasil penjualan rumah warisan ayahnya. Pertengkaran pun terjadi lantaran Poniyem menyebut bahwa uang itu sudah habis untuk biaya kematian ayahnya dan renovasi kamar mandi rumah.
Di puncak kemarahannya, pelaku mengambil bensin yang sudah dia siapkan terlebih dahulu di halaman depan. Bensin itu kemudian disiramkan ke kamar, tempat Yayuk menunaikan salat. Tanpa basa-basi, pelaku langsung mengeluarkan korek dan membakar kamar, sehingga kakak kandungnya ikut terbakar. Akibat peristiwa itu, Yayuk mengalami luka bakar 70 persen. Dia dinyatakan meninggal 5 hari menjalani perawatan di RSU Pindad Turen.
Jaksa menuntut Ruliyanto dihukum 15 tahun penjara, karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Akan tetapi, anggota majelis hakim Nanang Dwi Kristanto SH MHum menyatakan bahwa tindakan terdakwa tidak terbukti merencanakan pembunuhan. Ruliyanto pun dijatuhkan pidana penjara 13 tahun.
“Perbuatan terdakwa sangat keji dan menghilangkan masa depan anak dari korban karena Yayuk adalah single mother. Juga tindakan itu dilakukan terhadap kakak kandung sendiri,” kata Nanang.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjar Rudi Admoko SH MH menyebut bahwa Ruliyanto sudah berdamai dengan keluarganya. Dalam hal ini Poniyem yang melaporkannya ke polisi. “Sudah ada perdamaian. Intinya terdakwa telah menyesali perbuatannya. Surat perdamaian itu sudah diserahkan ke hakim saat sidang pembacaan pleidoi,” tandas Anjar. (biy/dan)
Editor : A. Nugroho