MALANG KOTA – Total, Polda Jatim total telah mengamankan 997 orang yang terlibat demonstrasi berujung kericuhan, beberapa waktu lalu. Selain berbuat ricuh, mereka juga diduga melakukan tindak pidana provokasi hingga perusakan fasilitas kepolisian. Dari total yang diamankan itu, 18 orang di antaranya masih menjalani proses hukum dan ditahan di Polresta Malang Kota.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombespol Widi Atmoko mengatakan, kepolisian mengamankan total 61 orang. Terdiri dari 40 orang dewasa dan 21 anak-anak. ”Kemudian ada 43 orang yang dipulangkan dan 18 orang yang sampai sekarang menjalani proses hukum,” kata dia dalam jumpa pers, Kamis sore (18/9).
Menurut Widi, 18 orang yang ditangkap terbukti melakukan sejumlah tindak pidana. Meliputi provokasi, masa anarkis, perusakan, hingga pembakaran. Pembakaran dilakukan di depan Polresta Malang Kota dan 16 pos lalu lintas. Ada pula yang melempari petugas dengan bom molotov.
Widi melanjutkan, para tersangka tidak hanya berasal dari Malang. Namun juga dari daerah lain. Seperti Bengkulu, Surabaya, Blitar, dan Pasuruan. Dia memberi contoh, warga Bengkulu berinisial IM terbukti melempar batu kepada petugas dan merusak bus pelayanan kepolisian.
Kemudian ada RE dari Kota Malang yang terbukti melakukan provokasi kepada massa untuk merusak pos polisi. ”Dari para tersangka, kami menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel, batu, pakaian, dua water barrier, botol minuman keras, dan pecahan kaca,” imbuh perwira menengah dengan satu bunga melati emas di pundak tersebut.
Atas tindakan yang dilakukan, ada tujuh pasal yang disangkakan kepada para tersangka. Yang paling berat dikenai Pasal 187 KUHP tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum. Itu dikenakan kepada tersangka yang terbukti melakukan aktivitas yang menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan umum.
”Ancaman penjaranya selama 12 tahun. Namun kalau sampai mengakibatkan kematian bisa sampai 15 tahun atau seumur hidup,” tegas Widi. Selain dari Kota Malang, polda juga mendata tersangka lain dari berbagai daerah. Yakni Kediri, Jember, dan Sidoarjo. (mel/by)