Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pria Asal NTT Cabuli Dua Anak Pemilik Warung di Desa Karangwidoro

Mahmudan • Selasa, 23 September 2025 | 16:31 WIB

 

TERDAKWA: Pankrasio Mariatno Erius Megong, 25, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
TERDAKWA: Pankrasio Mariatno Erius Megong, 25, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.

KEPANJEN- Ulah Pankrasio Mariatno Erius Megong, 25, sungguh tidak terpuji. Pria asal Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bekerja sebagai pegawai warung di Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau itu terjerat kasus pencabulan terhadap dua balita. Selain itu, juga dijerat kasus kekerasan terhadap anak.

Kedua kasus tersebut terjadi di sebuah warung tempat Eri bekerja. Kasus pertama, Eri melakukan pemukulan terhadap ZM, 17, anak pemilik warung. Pada 26 Januari lalu, sekitar pukul 02.30, Eri yang sebelumnya saling bertukar pesan WhatsApp soal membuka pintu gerbang tiba-tiba mendekap ZM dari belakang.

“Kemudian korban juga dicekik sambil berkata saya bunuh kamu,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjar Rudi Admoko SH MH seusai sidang agenda tuntutan terhadap terdakwa Eri di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen beberapa waktu lalu.

Kala itu, ZM sempat berontak, namun upayanya sia-sia. Pada saat itu, Eri juga ingin tidur satu kamar dengan ZM, tapi korban menolak karena terdakwa sudah disediakan kamar oleh orang tua korban. Eri tidak berkutik karena ZM mengancam mengadukan perbuatannya ke orang tuanya.

“Akibat kekerasan itu, korban menderita luka memar di leher dan takut ketemu terdakwa lagi. Lebih sering menyendiri di dalam kamar saja,” imbuh Anjar.

Kasus kedua adalah pencabulan terhadap dua balita, ASA, 2 dan AKA, 4. Keduanya merupakan anak pemilik warung. Kejadian berlangsung pada Januari lalu.

Pencabulan pada AKA diketahui orang tua korban pada 25 Januari lalu, saat anaknya mengeluh sakit di kemaluannya. Sedangkan ASA mengaku ke orang tua saat diopname di RS UMM pada 2 Februari lalu.

“Kedua anak mengeluh sakit di bagian kemaluannya saat buang air kecil,” kata pria yang menjabat Kasubsi Prapenuntutan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang tersebut.

Orang tua korban langsung menginterogasi Eri dan pelaku mengakuinya. Modus Eri dalam mencabuli keduanya adalah mengajak AKA melihat kupu-kupu atau ikan, sedangkan ASA diajak membuat kue lontar.

Atas perbuatan tersebut, jaksa menilai Eri telah melanggar dua pasal sekaligus. Yakni pasal 82 ayat 1 juncto 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak untuk pencabulan, serta pasal 80 ayat 1 juncto 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak untuk kekerasan terhadap anak. Jaksa menuntut 18 tahun penjara.

“Untuk pencabulan tuntutannya 15 tahun dan dua bulan penjara, denda Rp 10 juta subsider atau 2 bulan kurungan. Kemudian kasus kekerasan tuntutannya tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan,” ujar dia.

Tidak hanya itu, Eri juga dibebani membayar restitusi kepada tiga korban senilai total Rp 44,1 juta. Untuk ASA Rp 25,6 juta, AKA Rp 7,2 juta, dan ZM Rp 11,2 juta. Total subsider restitusi 3 anak tersebut adalah empat bulan kurungan.(biy/dan)

Editor : A. Nugroho
#Balita #pria ntt #Warung #pencabulan #anak #PN Kepanjen